• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Karimun musnahkan 3.839 butir pil ekstasi

ByPolres Karimun

Oct 21, 2019

Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 3.839 butir yang diungkap pada Selasa (10/9) di Sei Lakam Timur, Tanjung Balai Karimun.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur dengan cara dihancurkan menggunakan blender di Mapolres Karimun, Jumat.

Usai dihancurkan menggunakan blender, pil ekstasi yang telah berubah menjadi cairan berwarna biru tersebut dibuang ke dalam “septic tank”.

“Pemusnahan pil ekstasi ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas narkoba,” kata Kapolres Karimun.

Kapolres menjelaskan, pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti  disita dari tersangka IS yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba pada Selasa (10/9) sekitar pukul 01.30 WIB yang lalu.

Satresnarkoba menangkap IS (39 tahun) di depan rumahnya di Jl H Arab, Gang Sudjab, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Semula, polisi hanya menemukan dua butir pil ekstasi warna biru merek Lego dalam saku celananya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu bungkus besar pil ekstasi juga berwarna biru merek Lego dengan jumlah 3.950 butir.

Selain itu, polisi juga menemukan 446 butir pil erimin lima atau happy five dan dua paket kecil sabu-sabu. Dan menurut pengakuan tersangka diperoel dari seseorang dengan inisial A yang ditetapkan buronan atau DPO ( Daftar Pencarian Orang).

Dari 3.950 butir tersebut, pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 3.839 butir, sisanya sebanyak 11 butir disisihkan untuk pengujian di Laboratorium Forensik Cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.

Sementara, barang bukti beripa 446 butir happy five dan dua paket sabu-sabu juga untuk pengujian di laboratorium dan pembuktian di persidangan.