• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Karimun Konferensi Pers TP. Curat, Cabul dan Penganiayaan.

ByPolres Karimun

Jul 29, 2020

Konferensi Pers Polres Karimun ungkap tindak pidana curat, cabul dan penganiayaan. Kamis 9/7/2020

Kamis 9 juli 2020 Polres Karimun melaksanakan konferensi pers ungkap tindak pidana curat, cabul dan penganiayaan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun serta didamping oleh Kasat Reskrim dan Humas Polres Karimun.

Pada kasus curat pelaku berinisial N dan FS melakukan pencurian pintu terhadap perumahan TMK yang kosong dengan cara membongkar pintu tersebut dengan cara mencongkel dan pintu tersebut akan dijual kembali, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 4 buah pintu yang terbuat dari kayu, 1 pintu yang terbuat dari plastik, 1 buah martil, pahat, obeng l, tang, gunting, dan 1 unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 363 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun.

Pada kasus cabul terhadap anak pelaku berinisial E W, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri berumur 12 tahun dan mengancam korban dengan mengatakan “jangan kasih tau mama nanti aku bunuh adik-adik dan mama”. Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak tahun 2014, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 (1) UURI no 35 tahun 2014 dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 milyar.

Pada kasus penganiyaan pelaku berinisial AR melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Y yaitu calon istrinya pelaku, berawal dari kejadian pelaku meminta uang kepada ibunya sebesar Rp.100.000 dengan marah-marah dan diberikan uang tesebut setelah itu pelaku meminta uang kembali dan korban melarangnya, kemudian korban menghampiri pelaku dan menanyakan kenapa marah-marah dan kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dan memukul mulut korban hingga gigi korban terlepas. Atas tindakkan pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.