• Fri. May 16th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Karimun Hadiri Kegiatan Workshop Kehumasan Karimun Media Grup (KMG)

ByPolres Karimun

May 15, 2025

Polres Karimun, Kepulauan Riau, melakukan monitoring pelaksanaan Workshop Kehumasan yang digelar oleh Karimun Media Grup (KMG) di Gedung Nasional Karimun, Kamis, 15 Mei 2025.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, Kejari Karimun Priyambudi sebagai narasumber dan perwakilan instansi yang ada di Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Roby Topan Manusiwa, melalui Kasi Humas Polres Karimun, AKP Sri Suwanto, mengapresiasi kegiatan kehumasan yang diselenggarakan komunitas media di Karimun.

“Kegiatan ini cukup penting untuk menambah wawasan kehumasan yang ada di Karimun. Untuk itu kami sangat apreasiasi kepada panitia penyelenggara,” katanya.

Ketua Panitia Workshop, Nichita Bella, mengatakan selama ini informasi yang disampaikan setiap fungsi kehumasan cenderung hanya sebatas garis besar saja.

“Selama ini setiap informasi yang disampaikan itu terasa kosong, oleh karena itu dengan mengikuti Workshop ini fungsi kehumasan dapat mengemas naskah yang akan disampaikan kepada publik dengan lebih baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan materi pembekalan yang sampaikan para narasumber, peserta Workshop bisa lebih memahami muatan yang diperlukan dalam sebuah publikasi baik dalam karya jurnalistik maupun media sosial.

“Tentu harapannya setiap humas-humas di Karimun bisa seperti humas kementerian. Naskah yang disampaikan sesuai dengan karya jurnalistik,” terangnya.

Sementara Kajari Karimun, Priyambudi, mengapreasiasi muatan materi yang dikemukakan dalam Workshop ini. Menurutnya, kegiatan ini dapat dijadikan bahan pengetahuan untuk membenahi fungsi kehumasan yang ada di Karimun ke depan.

“Tentu kegiatan ini memiliki output yang baik, sebagai pengetahuan bagi fungsi kehumasan agar semakin profesional ke depannya,” kata dia.

Dijelaskan Priyambudi, fungsi kehumasan dan Jurnalistik sangat lekat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers.

Dalam bidang Pers, kata dia, mengatur kebebasan yang terikat dalam kode etik Jurnalistik. Tujuannya untuk melegitimasi resiko hukum, baik administrasi, perdata dan pidana.

“Bebas tidak berarti sebebas-bebasnya. Ada rambu-rambu yang harus diikuti setiap insan Pers yakni kode etik. Ini nantinya akan lebih mengarahkan agar dapat berjalan secara proporsional dan profesional,” tegasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya baik dalam dunia jurnalistik, media sosial, maupun legitimasi hukum di Indonesia.

Adapun peserta merupakan utusan masing-masing OPD, BUMD dan BUMN yang ada di wilayah Kabupaten Karimun.