• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Karimun Ciduk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

ByPolres Karimun

Nov 29, 2019

Tim unit Reskrim Polres Karimun mengamankan  (Dua) perempuan inisial, MS ( 48) dan S. alias S ( 40) yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Berawal dari sewa menyewa atau merental sepeda motor dengan harga sewa Rp.50 ribu per harinya.
Novita Pangaribuan melaporkan 2 ( Dua) perempuan yang diduga menggelapkan 4 ( Empat) unit Sepeda motor miliknya ke polisi.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira Pukul 17:30 Wib, dengan korban atas nama Novita Pangaribuan , Alamat Jalan Kali Baru nomor 125 RT 001 RW 005 Kelurahan Sungai Lakam Timur , Kecamatan Karimun

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor:LP -B/146/XI/2019/Kepri/ Reskrim-Res Karimun, Tanggal 20-November 2019  atas nama pelapor Novita Pangaribuan, tentang tindak pidana penggelapan dengan modus mengadaikan sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya kepada orang lain tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono S.Ik pada Konfrensi persnya di Mapolres Karimun, Jumat (22/11) sekira pukul 14.30.Wib.

Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono SH S I.K mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku MSM dan ST dengan cara menyewa atau merental motor dari korban dengan harga RP 50.000/hari.

Selanjutnya ,tanpa sepengetahuan pemilik, pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain tanpa dilengkapi STNK dan BPKP, ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono S.H, S.I.K menjelaskan, adapun kronologis dari kejadian terjadi pada hari jumat, tanggal 19-Juli 2019 sekira pukul 17.30 Wib, MSM mendatangi rumah Novita Pangaribuan (korban) hendak menyewa sepeda motor Beat warna Putih  BP 3576 PA dengan uang sewa sebesar RP 50.000/hari.

“Selama Dua bulan pembayaran uang sewa motor tersebut lancar dibayarkan MSM kepada korban,”jelas Herie.

Herie mengungkapkan, terbongkarnya kasus diduga penggelapan motor tersebut, berawal dari laporan Ando Sitinjak kepada korban,  melihat motor yang disewa SMS dan ST telah digadaikan kepada ke orang lain, mengetahui motor miliknya telah digadaikan, korban meminta kepada MSM dan ST agar mengembalikan  motor yang disewakan sebanyak 4 unit untuk dikembalikan,”paparnya.

Tetapi pelaku MSM dan ST tidak bisa mengembalikan motor tersebut karena sudah digadaikan kepada orang lain,”ujar Herie.

Dari perbuatannya, kedua pelaku MSM dan ST disangkakan  penggelapan dengan pasal 372 K.U.H.Pidana

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya.