• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Bintan Musnahkan Setengah Kilogram Narkoba Jenis Sabu

ByPolres Bintan

May 27, 2019

Polres Bintan melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkah narkoba jenis sabu seberat 509,07 gram yang dilaksanakan di Mapolres Bintan, hari Senin (27/05/2019).

Secara simbolis barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih setelah sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si saat press release mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Bintan pada dua TKP yakni TKP pertama di depan SMPN 17 Simpang Gesek Kel. Toapaya Asri Kec. Toapaya sementara TKP kedua berlokasi di Wisma Nusantara Kamar 21 Jl. Pelabuhan Kp. Kuala Lumpur Kel. Kijang Kota kec. Bintan Timur, hari Kamis (22/05/2019).

Ditambahkan oleh AKBP Boy bahwa pada TKP pertama berhasil diamankan dua orang tersangka an. Windy Ramdan Permadi dan Muhammad Yusuf, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 70,53 gram yang dikemas dalam 3 paket. Selanjutnya guna proses penyidikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 24,77 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sementara sisanya seberat 45,76 gram dilakukan pemusnahan.

Pada TKP kedua barang bukti jenis narkoba yang berhasil disita seberat 485,34 gram dari tersangka an. Suyanto, guna proses penyidikan barang narkoba jenis sabu seberat 22,03 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sementara sisanya seberat 463,31 gram dilakukan pemusnahan.

“Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan seberat 509,07 gram” ujar Kapolres Bintan.

Dikatakan AKBP Boy bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan Kapolres Bintan mengajak masyarakat untuk terus memerangi narkoba dan melakukan pencegahan sejak dini serta mengharapkan masyarakat dapat bekerjasama dengan Polri apabila mengetahui peredaran narkoba dilingkungannya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, SIK mengatakan terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba antara lain Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si, Kajari Bintan Sigit Prabowo, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang H. Sumedi, SH, MH, Danyon B Pelopor Satbrimobda Kepri Kompol Arief Doddy Suryawan, SIK, Pasiops Satuan Radar 213 TNI AU dan Penasehat Hukum Sdr. Annur Syaifuddin, SH serta tersangka an. Windy Ramdan Permadi, Muhammad Yusuf dan Suyanto.