• Fri. Apr 18th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Bintan Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 12,9 Gram

ByPolres Bintan

Apr 25, 2019

Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan memusnahkah narkoba jenis sabu seberat 12,9 gram yang dilaksanakan di Mapolres Bintan, hari Kamis (25/04/2019).

Secara simbolis barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih setelah sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias, SIK mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka Ari Akdiander Kurniawan als Ari Jeger yang ditangkap pada hari Minggu (17/03/2019) pukul 22.00 Wib di Kp. Simpangan KM 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan.

Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,1 gram yang dikemas dalam dua paket, selanjutnya guna proses penyidikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sementara sisanya narkoba jenis sabu seberat 12,9 gram dilakukan pemusnahan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini berdasarkan Surat Kajari Bintan Nomor : B-573/N.10.15/Euh.1/04/2019 tentang Ketetapan Status Barang Bukti” ujar AKP Nendra.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba antara lain Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Bpk. Admiral, SH, MH, Penuntut Umum Kejari Bintan Sdr. Indra Jaya, SH dan Penasehat Hukum Sdr. Annur Syaifuddin, SH serta tersangka an. Ari Akdiander Kurniawan als Ari Jeger