• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

ByPolres Bintan

Mar 23, 2020

          Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Bintan telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu di halaman utama Polres Bintan, (23/3/2020)

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu ini langsung dihadiri oleh Kabagsumda Kompol H. Butar-Butar, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan yang diwakili Kasi Pidum Haryo Nogroho, Penasehat Hukum Edi Ginting, SH, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, S.I.K, dan Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis.

Dasar
1. Laporan Polisi : LP-A/39/III/2020/KEPRI/RESBINTAN, tanggal 04 Maret 2020

Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat kotor 838,78 (delapan ratus tiga puluh delapan koma tujuh puluh delapan) gram disita dari tersangka MH di Jalan Pasar Baru Kec. Tanjung Uban Selatan Kab. Bintan kemudian dilakukan penyelidikan, barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dengan tujuan dibawa ke Lombok, dan tersangka yang berinisial MKK dan ML ditangkap di Batam ditempat yang berbeda.

Narkotika jenis sabu berat kotor 838,78 (delapan ratus tiga puluh delapan koma tujuh puluh delapan) gram dan berat bersih 811,78 (delapan ratus sebelas koma tujuh puluh delapan) gram, sedangkan Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 28, 5 (dua puluh delapan koma lima) gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun disidang Pengadilan Negeri.

Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 783, 28 (tujuh ratus delapan puluh tiga koma dua delapan) gram, Kabag Sumda Kompol H. Butar-Butar menyampaikan Barang Bukti sebelum dimusnakan terlebih dahulu diperiksa keaslian barang norkatika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening disegel kemudian plastik dirobek dengan pisau kater dan diperiksa keaslian dengan menggunakan alat Narkotes disaksikan oleh media dan tersangka, kemudian Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnakan dengan cara dilarutkan kedalam air yang mendidih dengan menggunakan 1 (satu) buah dandang diaduk-aduk hingga menyatu dengan air setelah itu larutan Narkotika jenis sabu dibuang ke toilet/sepsitank.

Pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba, tambah kabagsumda.