Tribratanews.kepri.polri.go.id – Rabu (26/2/2020), Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu, Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) ini dilaksanaka di halaman utama Polres Bintan. Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM bersama instansi terkait diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, Kepala Bea Cukai Tanjung Uban diwakili Ribut, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang diwakili Sumadi, Kasi Pidum Kajari Bintan Yoyok, Kabagops Polres Bintan Kompol R. Sembiring, Kabagren Polres Bintan AKP Suharjono, Kasat Narkoba Polres Bintan Nendra Madya Tias, S.I.K, Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis. (28/2/2020)
Narkotika jenis sabu seberat 688,14 gram dan Narkotika jenis Pil ekstasi 20 butir (18 butir berwana Oren dan 2 butir berwarna hijau) dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 200 butir tersebut disita dari 4 (empat) orang tersangka dengan dua perkara yang berbeda, yang pertama disita dari tersangka PS, SR dan AL Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 584, 54 gram, berat bersih sebanyak 499, 47 gram di Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang Kab. Bintan. Kedua disita dari tersangka RS, Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 103,6 gram dan berat bersih 99,52 gram, Narkotika jenis Pil ekstasi 20 butir ( 18 butir berwana Oren dan 2 butir berwarna hijau ) dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 200 butir di Lapas kelas II A Tanjung pinang Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan untuk saat sekarang perkaranya masih dalam proses Penyidikan Sat. Res Narkoba Polres Bintan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Bintan).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut masih dalam keadaan terbungkus plastik bening dan disegel, untuk keterbukaan bersama dipersilahkan kepada Kepala Kejaksaan Negri, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Bea Cukai, dan juga awak Media menyaksikan untuk membuka satu persatu bungkusan plastik serta melihat keaslian dari Barang Bukti tersebut.
Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara memblender sampai hancur menjadi satu dengan air sedangkan Narkotika jenis sabu dengan cara dimasukan kedalam air yang sudah mendidih dengan menggunakan 1 (satu) buah dandang diaduk-aduk hingga menyatu dengan air dan Narkotika jenis Pil ekstasi dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) yang telah diblender dimasukan kedalam dandang bercampur dengan adukan Narkotika jenis sabu setelah itu airnya di buang ke toilet/sepsitank.
Kapolres Bintan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah dan sudah diatur dalam Undang–Undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan pengungkapan narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas peredaran narkoba.