Bintan, Kepri – Polres Bintan kembali laksanakan Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana narkotika serta pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bintan pada Kamis (22/5/2025).
Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Kasihumas, Kanit 1 Satresnarkoba perwakilan dari Kejaksaan, Pengacara dan Pengadilan serta awak media Kabupaten Bintan dan Pinang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si menyampaikan hari ini kita laksanakan Konferensi Pers kasus Tindak Pidana Narkotika dengan mengamankan 1 orang tersangka berinisial ME (30) yang berhasil diamanakan di Wisma Nusantara Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur pada 7 mei 2025.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa nakoba jenis Sabu dengan berat bersih 488,86 gram dan pelaku beserta barang bukti lainnya telah dimanakan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Terangnya.
Selain pengungkapan kasus, Polres Bintan juga melakukan pemusnahan barang bukti dari pengungkapan kasus tersangka ME dengan total barang bukti sebanyak 466, 75 Gram dan sisa barang bukti dari hasil uji lab barang bukti temuan yang terjadi pada akhir tahun 2024 lalu sebanyak 28,73 Gram dengan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 495,48 Gram.