• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Pil Ekstasi Di Karimun, Pemiliknya DPO

ByPolres Karimun

Sep 18, 2019

Personel Satresnarkoba Polres Karimun menangkap 2 pria pengedar narkoba jenis pil ekstasi pada Selasa 10 September 2019 dini hari.

Barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 3950 butir pil ekstasi warna biru merk Lego, 466 butir pil happy five dan 2 paket kecil sabu-sabu.

“Tersangka berinisial AC dan IS mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari AS (DPO),” ujar Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya kepada wartawan, Kamis 12 September 2019 siang.

Hengky mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AC di lobby Hotel Century 21 pada Senin 9 September 2019 sekitar pukul 23.15 WIB.

Di saku sebelah kiri celana tersangka, petugas menemukan 4 butir pil ekstasi dibungkus dengan plastik bening.  Saat dilakukan introgasi terhadap AC mengaku mendapat barang bukti tersebut dari IS.

Selanjutnya personel Resnarkoba Polres  Karimun melakukan pengembangan dan pada Selasa 1O September 2019 sekitar pukul 01.30 WIB dilakukan penangkapan lS di rumahnya di Sungai Lakam RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

“Saat penangkapan ditemukan 2 butir pil ekstasi yang ditangan kanan IS. Dilakukun pengeledahan rumah disaksikan pihak-pihak terkait, ditemukan 1 paket sabu didalam kotak rokok Dunhill. Selanjutnya di temukan 1 bungkusun besar berisi 3950 butir pil ekstasi warna biru merk Lego, 466 butir pil happy five dan 1 paket kecil sabu-sabu didalam lemari dapurnya,” Ujar Hengky.

“Barang bukti yang disita mau dijual atau bagaimana, masih didalami. Asal barang dari provinsi lain bukan dari negara tetangga. Kasusnya masih kita didalami dan kembangkan lagi,” tambah Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana.

Sementara itu salah satu tersangka menyebutkan, tidak mengetahui dimana keberadaan pemilik barang yang baru ia kenal dari temannya.

“Nekat menjual narkoba untuk membayar uang sewa kontrakan. Harga pil ekstasi dijual Rp 160 perbutirnya,” katanya.

Terhadap IS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar. Selain itu Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara singkat 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Sedangkan AC dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.