• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polisi Memantau Konten-konten Perjudian di Medsos

Bysusi susi

Sep 16, 2022

Kepri.polri.go.id – Bagi Anda, pengguna aktif media sosial, harus berhati-hati saat mengunggah konten. Terlebih, Anda mendapat bayaran dari unggahan tersebut alias endorse. Pahami betul kontrak kerja juga teliti lebih dulu risiko hukumnya. Bisa-bisa, bukan uang yang Anda terima, tapi sel penjara menanti kedatangan Anda.

Itulah yang dialami seorang selebgram asal Pemalang, Jawa Tengah. Perempuan berinisal RM itu kini harus mendekam di jeruji besi dan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan. Ia tak menyangka, akun media sosialnya disalahgunakan untuk mempromosikan bisnis perjudian online.

“Saya kapok, Pak. Janji tidak akan mengulangi lagi,” sesal RM menyesal di depan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, seperti yang dikutip dari artikel berjudul Promosikan Bisnis Judi di Akun Instagramnya, Polda Jateng Tangkap Seorang Selebgram di laman www.tribratanews.polri.go.id.

RM mengaku manajernya di Bandung, Jawa Barat, mengontak untuk mempromosikan sebuah tautan atau link di akun instagramnya. Sang manajer pun mengirimkan uang muka sebesar Rp7 juta.

“Tugas saya hanya share link,” ungkap RM.

Siapa sangka, RM malah mempromosikan bisnis judi online. Bahkan, tautan itu merupakan bagian dari jaringan internasional perjudian. Unggahan itu pun terendus kepolisian. RM harus berurusan dengan hukum.

Bagi Anda, pengguna aktif media sosial, harus berhati-hati saat mengunggah konten. Terlebih, Anda mendapat bayaran dari unggahan tersebut alias endorse. Pahami betul kontrak kerja juga teliti lebih dulu risiko hukumnya. Bisa-bisa, bukan uang yang Anda terima, tapi sel penjara menanti kedatangan Anda.

Itulah yang dialami seorang selebgram asal Pemalang, Jawa Tengah. Perempuan berinisal RM itu kini harus mendekam di jeruji besi dan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan. Ia tak menyangka, akun media sosialnya disalahgunakan untuk mempromosikan bisnis perjudian online.

“Saya kapok, Pak. Janji tidak akan mengulangi lagi,” sesal RM menyesal di depan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, seperti yang dikutip dari artikel berjudul Promosikan Bisnis Judi di Akun Instagramnya, Polda Jateng Tangkap Seorang Selebgram di laman www.tribratanews.polri.go.id.

RM mengaku manajernya di Bandung, Jawa Barat, mengontak untuk mempromosikan sebuah tautan atau link di akun instagramnya. Sang manajer pun mengirimkan uang muka sebesar Rp7 juta.

“Tugas saya hanya share link,” ungkap RM.

Siapa sangka, RM malah mempromosikan bisnis judi online. Bahkan, tautan itu merupakan bagian dari jaringan internasional perjudian. Unggahan itu pun terendus kepolisian. RM harus berurusan dengan hukum.

Pengungkapan kasus meningkat di 2022

Berdasarkan data Robinopsnal Bareskrim Polri, terjadi peningkatan jumlah kasus perjudian yang ditindak kepolisian dari Januari hingga Agustus 2022. Bahkan sebelum Kapolri menyampaikan perintah dan arahan pada 18 Agustus 2022, kepolisian sudah menindak 333 kasus judi. Jumlah tersebut terdata di Robinopsnal mulai 1 sampai 17 Agustus 2022. Jumlah itu lebih banyak dibanding angka penindakan di bulan-bulan sebelumnya.

Merujuk pada Robinopsnal, data tersebut menunjukkan penindakan kasus perjudian di semester 1 di 2020 lebih banyak ketimbang periode yang sama di tahun-tahun selanjutnya. Dengan kata lain, terjadi penurunan jumlah kasus penindakan hingga semester 1 di 2022.

Peran masyarakat penting

Kepolisian menyadari peran masyarakat penting dalam membasmi perjudian. Lantaran itu, di Bengkulu, Polres Rejang Lebong mengajak masyarakat bekerja sama menumpas perjudian. Bahkan polisi menawarkan hadiah pada masyarakat yang melaporkan kasus perjudian di tempat tinggal masing-masing.

“Masyarakat yang mengetahui tindak pidana perjudian dapat melapor ke Polsek atau Polres Rejang Lebong,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dikutip dari artikel berjudul Polisi Janjikan Hadiah untuk Warga yang Laporkan Perjudian di Wilayahnya di laman www.solopos.com.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber : pusiknas.polri.go.id

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama