• Sun. Jul 6th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polisi Berhasil Bekuk 8 Orang Pelaku Narkotika di Tanjungpinang

ByPolres Tanjung Pinang

Jul 6, 2025

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dengan total 8 orang tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyampaikan, bahwa 7 kasus ini diungkap pada tanggal 3 Juni 2025 hingga 4 Juni 2025 di beberapa wilayah kecamatan.

“Total ada 4 kasus di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota, 2 kasus di Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan 1 kasus di Kecamatan Tanjungpinang Barat,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Adapun inisial dari para tersangka ini diantaranya AI (24), SA (29), MA (37), MN (29), YM (34), EY (31), MJ (25), dan IH (27). Semua tersangka ini merupakan komplotan pengedar sabu yang saling terkait antara satu sama lainnya.

“Dari total 8 tersangka kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram, serta beberapa barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisab bong dan handphone,” sebut Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa salah satu tersangka berinisial IH (27) merupakan seorang residivis kasus narkotika. Oleh karena itu, IH (27) dikenai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Sedangkan tersangka lainnya dikenai Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas dia.