Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang berhasil disita dari tiga laporan polisi sebanyak 33.170,3 gram sabu. Selain itu terdapat 18 butir ekstasi dikirim ke Labfor Cabang Medan, Senin (30/9/2019).
Hadir pada kesempatan tersebut Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Dirnarkoba Polda Kepri, Dirpolair Polda Kepri, Kabidpropam Polda Kepri, BNNP Kepri, Granat Kepri, Perwakilan Mahasiswa, serta para awak media.
Dalam keterangannya, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, M.H mengungkap bahwa dari 33.170,3 gram sabu, sebanyak 32.063,2 gram sabu akan dilakukan pemusnahan. Sementara sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan dengan perincian 1.072,5 dan 18 butir ekstasi dikirim ke Labfor Cabang Medan.
“Sebanyak 34,6 gram sabu lainnya nanti akan digunakan untuk pembuktian di persidangan,” ungkap Wakapolda Kepri.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Kepri meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat memberi kontribusi dan informasi kepada BNNP atau BNNK maupun pihak Kepolisian untuk mengantisipasi pencegahan atau sosialisasi atau menolak hal-hal yang berbau narkotika.
“Mari kita secara bersama sama untuk membangun kekuatan yang kokoh dalam rangka pencegahan dari penyalahgunaan Narkoba ini tidak masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang kita cintai bersama ini,” imbuhnya.