• Sun. Jul 6th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polda Kepri Bersama Divhubinter Polri dan Otoritas Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok Gagalkan Kasus Love Scamming Antar Negara di Batam

Byadmin bidhumas

Aug 29, 2023

pid.kepri.polri.go.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melaksanakan operasi gabungan (joint operation) dengan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku tindak pidana love scamming. Operasi ini berlangsung di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau. Selasa (29/8/2023)

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M.Si., menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, serta Kabag Jaringan Internasional (Kabag Jatinter), Kombes Audie S. Latuheru.

“Polda Kepri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah berhasil melaksanakan operasi bersama dengan RRT untuk menangkap para pelaku love scamming di Kepulauan Riau pada hari ini,” ungkap Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. Operasi ini dilakukan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan 8 petugas dari Ministry of Public Security of China. Penangkapan ini ditargetkan pada sejumlah individu yang diduga terlibat dalam praktik love scamming, yang merupakan modus penipuan melalui hubungan asmara di dunia maya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyatakan bahwa para pelaku love scamming ini diduga merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. “Para pelaku, terdiri dari 83 pria dan 5 wanita asal RRT, berhasil ditangkap di area Cammo Industrial Park Simpang Kara,” jelasnya.

Kepolisian Kepri menduga bahwa korban dari aksi love scamming ini berada di Tiongkok, sementara para pelaku beroperasi di Indonesia. Saat ini, pihak Interpol dan Polda Kepri tengah mengkaji apakah terdapat korban Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini.

“Jika tidak ada korban WNI yang terlibat, maka para pelaku akan diekstradisi ke Tiongkok. Namun, jika terdapat korban WNI, pihak berwenang akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil terhadap para pelaku yang telah ditangkap,” tegasnya.

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan hasil pertemuan Menteri-Menteri ASEAN tentang Kejahatan Transnasional (AMMTC) ke-17 yang diselenggarakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kerja sama operasi antara Polri dan Tiongkok ini adalah tindak lanjut konkret dari hasil AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M.Si.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan menyajikan informasi terbaru mengenai upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam mengatasi tindak pidana transnasional.