PID.kepri.polri.go.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi. Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK sebagai berikut :
- Mempersiapkan surat pengantar
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau bisa juga tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat). Di Kelurahan atau Balai Desa, selanjutnya temui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK. Contohnya di Polrestabes Surabaya yang dilansir JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai PNS maupun pegawai swasta.
- Persyaratan yang diperlukan
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.
- Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
- Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
- Dari laman resmi Polri.go.id, syarat membuat SKCK baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publish : Joni Kasim