• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Persetubuhan anak dibawah umur di Kec Midai , 5 tsk diamankan Satreskrim Polres Natuna

ByPolres Natuna

Sep 17, 2019

Tribratanews.polri.kepri.go.id/Polres Natuna, 5 tersangka tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur diamankan satreskrim polres natuna, diamankannya 5 tsk tersebut WA(18), IA (17),MR(17), DA(20) dan RS (24) berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/34/IX/2019/SPKT/KEPRI-Natuna tanggal 14 September 2019, Selasa (17/08/19).

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.IK dalam konfrensi pers, Selasa 17 September 2019 usai konfrensi pers TP Pembunuhan menyampaikan, terkuaknya kasus ini setelah orang tua korban melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Midai Setelah Pemeriksaan oleh pihak puskesmas Midai, akibat sakit perut yang dialami si korban dan bahwasannya korban telah hamil .

“Karena Orang tua si korban mengetahui anak nya Hamil oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian orng tuanya melapor ke polsek guna mencari solusi” ucap kapolres Natuna.

Kapolres Natuna juga menjelaskan pada Konfrensi persnya kejadian ini sudah sudah berlangsung lama. Tepatnya dari tahun 2018 sampai 2019 ini, dan pihak kepolisian telah mengamankan 14 orang, dan  5 diataranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“dari 12 orang yang telah kita amankan , 5 yang kita tetapkan tersangka, kemungkinan besar masih ada tersangka lagi yang akan kita tetapkan, setlah kita lakukan pengembangan lebih lanjut” ucap AKBP Nugroho.

Dari Hasil Visum Dokter bahwa si korban N (14) ini sekarang sudah hamil 19 Minggu dan Saat ini Satreskrim Polres Natuna juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan sejumlah pakaian para pelaku pada saat melakukan aksi bejatnya tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak 5 miliyar rupiah. (Cris)