• Thu. Apr 3rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perselingkuhan Menurut KUHP

ByNora listiawati

Aug 1, 2022

pid.kepri.polri.go.id– Selingkuh adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, baik pacar, suami, atau istri. Istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang. Motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dalam situasi kompetitif.

Selingkuh adalah hal yang sering terjadi di sekitar kita. Coba saja ketik kata “selingkuh” di search engine, Anda akan menemukan paling tidak 27.100.000 hasil dalam 0.46 detik. Kata selingkuh berarti suka menyembunyikan sesuatu; tidak berterus terang; tidak jujur (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Dalam kehidupan sehari-hari, selingkuh identik dengan ketidakjujuran dalam hubungan romantis, baik pacaran maupun pernikahan. Kata selingkuh (infidelity/affair) biasanya mengingatkan kita dengan perilaku menjalin hubungan dengan ‘orang ketiga’, di luar relasi yang ‘resmi’.

Sedangkan dalam ranah hokum, Perselingkuhan adalah suatu persetubuhan di luar perkawinan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang kawin, sebagai pelanggaran dari setia perkawinan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak diatur secara tepat tentang istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dan diatur dalam KUHP adalah istilah mukah (overspel) yang dalam hal ini dipakai KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan pasal 284 KUHP.

Tentang prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena kasus ini adalah delict aduan (klacht delict) yang mana pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu :

pengaduan tidak dapat ditarik kembali (pasal 284 ayat 3 KUHP) dan atau

dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (pasal 284 ayat 4 KUHP)

Pihak yang melakukan pengaduan adalah suami/istri yang tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.

Dengan bukti-bukti yang ada maka pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dan melengkapi Berkas Acara Penyidikan (BAP). Kemudian melanjutkan ke Kejaksaan dan pihak terakhir inilah yang nantinya akan melakukan penuntutan. (sumber : Wikipedia, KUHP, artikelonline).

Penulis     : Adrian Boby

Editor      : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby