pid.kepri.polri.go.id— Anda pasti pernah merasakan perasaan tidak rela ketika harus membayar denda tilang. Bahkan, terkadang berasumsi bahwa uang hasil tilang tersebut masuk ke kantong pribadi oknum polisi. Padahal jika anda mau mempelajari prosedur tilang yang benar, anda akan tahu bahwa denda yang anda berikan akan masuk ke kas Negara. Lantas bagaimana prosedur tilang yang benar agar uang tersebut benar-benar masuk ke kas Negara? Pahami beberapa uraian berikut.
1. Polisi Mengisi Surat Tilang Saat Penindakan
Surat tilang diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan raya. Di dalamnya berisi informasi seperti data diri, pasal yang di langgar, dokumen yang di tahan serta identitas petugas yang melakukan penilangan. Surat tilang remi terdiri dari lima rangkap, yaitu.
- slip merah diberikan pada pelanggar peraturan yang telah setuju mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat.
- Slip biru diberikan pada pelanggar peraturan yang bersedia membayar denda maksimal melalui bank.
- Slip hijau sebagai lampiran untuk pengadilan
- Slip kuning sebagai lampiran untuk pihak kepolisian
- Slip putih untuk lampiran pihak kejaksaan
Jadi prosedur tilang yang benar adalah dengan petugas mengisikan lima lembar slip. Anda juga bisa memastikan pasal yang anda langgar untuk memastikan tilang tersebut. Jika anda terkena tilang namun petugas tidak memberikan slip maka anda patut curiga.
2. Alternatif Pembayaran Denda Tilang
Denda tilang di bayarkan agar dokumen penting yang ditahan seperti SIM atau STNK dapat kembali. Berikut tiga alternatif pembayaran denda yang resmi.
Mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri
Ketika pelanggar peraturan setuju mengikuti sidang di pengadilan negeri maka oleh pihak polisi akan di berikan slip merah. sidang ini diselenggarakan maksimal dua Minggu setelah ditilang. Denda yang harus anda bayar sesuai dengan ketentuan hakim. Anda bisa membayar denda lewat loket kemudian dapat mengambil SIM atau STNK yang ditahan.
Membayar Denda Maksimal di Bank
Ketika pelanggar peraturan setuju membayar denda maksimal di bank maka akan di berikan slip biru/ setelah menerima bukti pembayaran, anda bisa mengambil SIM atau STNK ke kantor polisi yang dituju.
Memberikan Uang Titipan Denda Tilang Kepada Petugas
Bagi anda yang kena tilang di luar kota, anda bisa menggunakan cara memberikan denda pada petugas. Cara ini berarti anda memberikan kuasa pada petugas untuk mewakili saat persidangan melalui surat tilang yang telah diisi petugas. Anda tidak perlu memperoleh slip merah atau biru, karena anda bisa menerima STNK atau SIM anda langsung.