PID.kepri.polri.go.id – Mengenai perlindungan terhadap tenaga medis di wilayah konflik memang diatur dalam Konvensi Jenewa pertama tanggal 12 Agustus 1949 (“Konvensi Jenewa”), di antaranya dalam Bab IV tentang Anggota Dinas Kesehatan.
Pada dasarnya, mengutip penjelasan halaman 7 buku “Ringkasan Konvensi-Konvensi Jenewa Tertanggal 12 Agustus 1949 Serta Protokol-Protokol Tambahannya” yang diterbitkan oleh Komite Internasional Palang Merah, demi kepentingan orang-orang yang cedera, sakit dan korban kapal karam, setiap kesatuan medis, baik militer maupun sipil, yang berada dibawah kekuasaan pihak yang berwenang harus dilindungi.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam medan perang dapat ditemui dalam pasal-pasal Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Misalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa maka petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan, di antaranya mencangkup:
- Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk pekerjaan medis (mencari, mengumpulkan, mengangkut, membuat diagnosa dan merawat orang yang cedera, sakit, korban kapal karam dan untuk mencegah penyakit). Mereka itu adalah dokter, perawat, jururawat, pembawa usungan.
- Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk mengelola atau menyelenggarakan kesatuan medis atau pengangkutan medis. Mereka itu adalah administrator, pengemudi, juru masak dan lain-lain.
- Konvensi Jenewa ini sebenarnya bukanlah satu-satunya sumber hukum internasional yang mengatur tentang perlindungan terhadap tim medis dalam wilayah peperangan. Perlindungan tentang tim medis dapat juga ditemui dalam protokol-protokol tambahan terhadap Konvensi Jenewa. Namun sayangnya, sebagaimana diberitakan dalam artikel Indonesia Berniat Ratifikasi Protokol Konvensi Jenewa 1949, saat ini Indonesia belum meratifikasi protokol-protokol tambahan dari Konvensi Jenewa, yaitu Protokol Tambahan I dan II. Protokol Tambahan I tentang Perlindungan Terhadap Korban Sengketa Bersenjata Internasional, dan Protokol Tambahan II tentang Perlindungan Terhadap Korban Sengketa Bersenjata Non Internasional.
Sumber : Hukumonline
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Juliadi Warman