• Sat. Apr 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dijadikan Kurir Narkotika (Bag II)

Bysusi susi

May 9, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

  1. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
  2. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Ini untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.[4]

Proses diversi ini dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Lebih lanjut, dapat disimak artikel Hal-Hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan Mungkinkah Dilakukan Penahanan Terhadap Anak yang Dalam Proses Diversi?

Hal serupa juga dikatakan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam meningkatkan kewaspadaan terkait adanya modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir. Sebagaimana yang diberitakan dalam artikel BNN Waspadai Modus Kurir Anak Bawah Umur yang kami akses dari laman media Antaranews.com, Direktur Hukum BNN mengatakan bahwa para penyidik perlu mewaspadai terhadap kemungkinan tersangka kasus tindak pidana narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur.

Menurutnya, UU SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka. Artinya bila tersangka kasus narkoba merupakan anak di bawah umur, maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku UU SPPA terhadapnya.

Sanksi Bagi Pihak yang Menyuruh Anak Menjadi Kurir Narkotika

Akan tetapi, jika terbukti bahwa anak tersebut dijadikan kurir karena disuruh, diberi atau dijanjikan sesuatu, diberikan kesempatan, dianjurkan, diberikan kemudahan, dipaksa dengan ancaman, dipaksa dengan kekerasan, dengan tipu muslihat, atau dibujuk, maka pihak yang melakukan hal tersebut kepada si anak dapat dipidana dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 20 miliar.[5]

Contoh Kasus

Sebagai contoh kasus anak sebagai kurir narkotika dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2014/PN Pli. Berdasarkan Berita Acara Diversi dan Penetapan Diversi, upaya Diversi dalam perkara ini tidak berhasil, sehingga sidang dilanjutkan dengan dakwaan Penuntut Umum (kasus bergulir hingga ke pengadilan).

Terdakwa adalah anak berusia 17 tahun yang diadili berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berperan sebagai kurir/tukang antar sabu. Terdakwa mendapat keuntungan Rp.50 ribu setiap kali menjual sabu-sabu tersebut dan terdakwa berperan sebagai kurir dalam transaksi narkotika tersebut.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim