• Sat. Apr 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dijadikan Kurir Narkotika (Bag I)

Bysusi susi

Aug 11, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Sobat Humas bertanya : 1. Bagaimana hukum di Indonesia melindungi seorang anak yang dijadikan kurir narkoba? 2. Apakah seorang anak yang sepertinya tidak tahu apa-apa mengenai narkoba dan dijadikan kurir narkoba harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku?

Sanksi bagi anak yang menjadi kurir atau perantara narkotika ini bergantung pada jenis/golongan narkotika itu sendiri. Khusus tindak pidana yang dilakukan anak (anak sebagai kurir narkotika) ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pihak yang menyuruh anak tersebut juga dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 20 miliar.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kurir adalah utusan yang menyampaikan sesuatu yang penting dengan cepat.

Kurir = Perantara = Calo

Dalam artikel BNN Amankan Kurir Narkoba Asal Pakistan, sebagaimana kami sarikan, antara lain dikatakan bahwa kurir asal Pakistan melakukan transaksi narkotika dengan cara menerima tas berisi narkoba dari seseorang di luar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang dan menyerahkan kepada kurir lainnya. Pria asal Pakistan tersebut menjalankan profesi sebagai kurir narkotika bersama dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya. Profesi sebagai kurir tersebut dikatakan juga sebagai perantara peredaran narkoba.

Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa kurir narkotika bisa juga dikatakan sebagai perantara atau calo dalam transaksi narkotika.

Sanksi Pidana Bagi Kurir Narkotika

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur jika anak tersebut tidak tahu apa-apa. Hal tersebut yang nantinya akan dibuktikan pada persidangan, dan Hakim-lah yang akan menentukan apakah anak tersebut bersalah atau tidak.

Sedangkan terkait sanksi bagi yang menjadi kurir atau perantara narkotika ini bergantung pada jenis/golongan narkotika itu sendiri.

Misalnya, untuk perantara dalam transaksi narkotika golongan I, terhadap pelakunya dapat diancam sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penjelasan lebih lanjut mengenai calo sebagai perantara dalam transaksi narkotika beserta sanksinya, dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika.

Selain pasal mengenai tindak pidana terkait menjadi perantara narkotika, ada kemungkinan juga anak tersebut bisa dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tentang penguasaan narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Walaupun demikian, dalam artikel Istilah Bezit dalam Perkara Narkotika Pengadilan Tinggi Sumatera Barat berpendapat bahwa ada dua unsur penting yang harus dibuktikan atas dakwaan penguasaan suatu narkotika berdasarkan Pasal 112 UU Narkotika. Yaitu harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Bila si tersangka atau terdakwa tidak mengetahui bagaimana ia sampai kedapatan membawa narkotika dan apalagi tidak menghendaki untuk memiliki benda itu, maka rumusan Pasal 112 UU Narkotika menjadi tidak terbukti.

Perlu Anda ketahui, ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[1] Jadi, ancaman pidana bagi anak yang menjadi kurir narkotika adalah setengah dari ancaman pidana yang terdapat dalam UU Narkotika.

Perlindungan Bagi Anak yang Dijadikan Kurir Narkotika

Perlu diingat, perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi anak tetap diutamakan sebagaimana spirit yang diberikan dalam UU SPPA. Khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sumber : Hukumonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Joni Kasim