– Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 pukul 10.40 Wib Korban masih berkomunikasi via pesan Whatsapp dengan Saksi 1 mengirimkan sebuah foto terkait pekerjaan di PT. Kaefer subcon dari PT. Saipem.
– Sekira pukul 11.42 Wib Saksi 1 menelpon Korban via panggilan Whatsapp sebanyak 4 kali dan mendatangi serta memfoto rumah korban dengan maksud ingin mengajak sholat jumat bersama namun tidak dijawab Korban dan Saksi 1 memberitahukan bahwa dirinya sholat Jumat di Mesjid TMK.
– Sekira pukul 17.20 Wib Istri Korban menghubungi Saksi 1 melalui pesan whatsapp untuk mengecek keberadaan korban karena tidak merespon panggilan dan pesan dari istri Korban.
– Pada Pukul 17.45 Wib Saksi 1 bersama Saksi 2 dan Saksi 3 meminta izin untuk mendobrak pintu rumah kontrakan korban dikarenakan tidak adanya respon korban dari dalam rumah, setelah diizinkan para saksi mendobrak pintu rumah korban dan didapati korban didalam kamar terbaring posisi terlentang dengan menggunakan selimut berwarna merah dengan motif bunga-bunga.
– Setelah melihat korban dalam keadaan tertutup selimut dan tidak merespon saksi menghubungi pihak Kepolisian dan sekira pukul 18.05 Wib pihak Kepolisian tiba di tempat kejadian perkara selanjutnya melakukan olah TKP.
– Sekira pukul 19.00 Wib Korban dibawa Ke RSUD Muhammad Sani dengan menggunakan ambulance Mesjid Al-Amin untuk dilakukan Visum dan tiba di RSUD Muhammad Sani Pada Pukul 19.15 Wib.
F. HASIL OLAH TKP :
1. Ditemukan seorang mayat laki-laki yang bernama Sdr. SAMSUL IMAM.
2. Korban ditemukan didalam kamar diatas kasur dalam keadaan terlentang dengan menggunakan sebuah handuk berwarna cream.
3. Ditemukannya sejadah berwarna cream yang berada di sebelah kasur korban
4. Ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi KTP, ATM BRI, Kartu KIS, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Vaksin, Uang sebanyak Rp 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu rupiah), Laptop, dan kaca mata diatas meja kayu kecil didekat kaki korban.
5. Ditemukan obat-obatan diluar kamar korban antara lain Candesartan Cilexetil Tablet, Mixagrip Flu, Atorvastatin Calcium Trihydrate, Sangobion , Mortalin Jamu Pegal Linu, Robion Forte, Entrostop, Promag Tablet Kunyah dan Neo Rheumacyl.
G. HASIL KETERANGAN SAKSI LAINNYA :
– Keterangan dari HRD PT. Kaefer Sdri. Ns. DWI RESTU ANGGREYANI diketahui bahwa korban ada riwayat sakit Hipertensi dan didiaknosa penyakit jantung pada 2 (dua) kali medical checkup terakhir, dan diberikan surat untuk konsultasi dengan poli jantung.
H. TINDAKAN KEPOLISIAN :
1. Mendatangi dan Mengamankan TKP
2. Meminta keterangan saksi-saksi
3. Melakukan olah TKP
4. Mengevakuasi Korban Ke RSUD Karimun
5. Melakukan permintaan Visum
6. Membuat berita acara penolakan otopsi
7. Melaporkan kepada Pimpinan