• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Peringatan HUT Bhayangkara ke 73, Bupati Bintan Bertindak Selaku Inspektur Upacara

ByPolres Bintan

Jul 11, 2019

Puncak peringatan HUT Bhayangkara ke 73 yang digelar Polres Bintan berlangsung di Mako Polsek Bintan Utara Tanjung Uban, dalam kegiatan ini Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos bertindak selaku Inspektur Upacara, Rabu (10/07/2019).

Upacara digelar pada pukul 08.00 Wib dan bertindak sebagai Komandan Upacara AKP Daniel Ganjar Kristianto, S.Sos, SIK, sementara itu peserta upacara terdiri dari unsur TNI, personil Polres Bintan, anggota Batalyon B Satbrimobda Kepri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kab. Bintan, gabungan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda serta Saka Bhayangkara Polres Bintan. 

Tampak hadir dalam upacara tersebut antara lain Ketua DPRD Bintan H. Nesar Ahmad, S.IP, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si, Kafasharkan Lantamal IV Tanjung Pinang Kolonel Laut (T) Mulyatna, Komandan Satuan Radar 213 Bintan Mayor (Lek) Hari Eka Nugraha, Komandan Satuan Kapal Ranjau Koarmada I TNI AL (diwakili), Komandan Satuan Kapal Cepat Koarmada I TNI AL (diwakili), Komandan Kodim 0315 Bintan (diwakili), Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, SH, MH,  Wakapolres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo, SIK, MH, pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Bintan, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kab. Bintan serta para sesepuh Polri.

Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos pada saat membacakan amanat Presiden Republik Indonesia mengatakan bahwa negara dan pemerintah memberikan apresiasi kepada Polri atas pengabdiannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Sementara itu beberapa instruksi Presiden Republik Indonesia yang menjadi pedoman Polri dalam pelaksanaan tugas kedepannya antara lain :

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri guna menghadapi berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks; 
  1. Mengedepankan strategi proaktif dan preventif dengan pendekatan dan tindakan humanis; 
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, mudah dan cepat; 
  1. meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam penegakan hukum serta memberikan rasa adil kepada masyarakat; 
  1. Perkuat koordinasi dengan  TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban sosial.

Dalam rangkaian upacara HUT Bhayangkara ke 73 tersebut Bupati Bintan berkesempatan menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Republik Indonesia kepada personil Polres Bintan atas nama Iptu RM. Isa, Ipda TP. Sipahutar dan Ipda HP. Bako.

Usai acara dilanjutkan dengan kegiatan syukuran dan peluncuran aplikasi pelayanan masyarakat yang berbasis android serta kegiatan lainnya seperti pemberian hadiah kepada para pemenang perlombaan rangkaian Hari Bhayangkara Polres Bintan serta pemberian penghargaan kepada  masyarakat dan personil Polres Bintan yang berprestasi.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.