• Thu. Apr 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perilaku Penyimpangan Sosial

ByNora listiawati

Mar 13, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Perilaku menyimpang dapat digolongkan atas sebagai berikut :

Tindakan Kriminal atau Kejahatan, Tindakan kriminal atau tindakan kejahatan umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, sosial, dan agama yang berlaku di masyarakat. Yang termasuk dalam penyimpangan ini adalah pencurian, pemerkosaan, dan perampokan. Tindakan kejahatan ini menyebabkan kehilangan harta benda dan nyawa serta cacat tubuh. Tindakan ini termasuk pula kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi, dan terorisme.

  • Kejahatan tanpa korban (crime without victim)

Kejahatan ini tidak mengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana oleh orang lain. Contoh, perbuatan judi, penyalahgunaan obat bius, mabuk-mabukan, hubungan seks yang tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa.

  • Kejahatan terorganisasi (organized crime)

Pelaku kejahatan merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum. Contoh, komplotan korupsi, penyedia jasa pelacur, dan sebagainya.

  • Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan ini merupakan tipe yang mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang yang berstatus tinggi dalam rangka perkejaannya. Contoh, penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan oleh pemilik perusahaan, atau pejabat yang melakukan korupsi.

  • Kejahatan korporat (corporate crime­­)

Kejahatan ini melakukan jenis kejahatan yang dilakukan oleh sebuah organisasi dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, suatu perusahaan membuang limbah beracun ke sungai dan menyebabkan penduduk sekitar mengalami berbagai penyakit.

PENCEGAHAN DALAM MENGANTISIPASI PENYIMPANGAN SOSIAL , dapat dilakukan, yaitu:

  1. Memperdalam pembelajaran mengenai pelajaran berupa sikap dan moral.
  2. Memperdalam pembelajaran keagamaan.
  3. Selalu melakukan aktivitas di luar rumah seperti di sekolah, atau kegiatan lain.

Selain di atas, masih ada lagi pencegahan yang dapat dilakukan, tentu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi yang di dukung oleh sekolah, masyarakat, Pihak kepolisian, atau dari instansi lain, tentu dengan partisipasi dari orang tua. Agar tidak menimbulkan penyimpangan sosial yang lebih besar lagi.

sumber : tribratanews.kepri.polri.go.id

Penulis     : Juliadi Warman

Editor      : Firman Edi

Publisher : Firman Edi