• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perbuatan yang bisa dipidana UU ITE

Bysusi susi

Oct 10, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, yang pertama kali disahkan pada tahun 2008 dan kemudian mengalami amandemen, mengatur berbagai perbuatan yang bisa dikenakan pidana terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi elektronik, dan memberikan perlindungan terhadap pengguna teknologi di dunia maya.

Berikut adalah beberapa perbuatan yang bisa dipidana berdasarkan UU ITE:

  1. Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 Ayat 3)
  • Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menyinggung kehormatan atau reputasi orang lain melalui media elektronik (termasuk media sosial, blog, atau situs internet) dapat dikenakan pidana.
  • Contoh: Menyebarkan fitnah, hoaks, atau komentar buruk mengenai seseorang yang dapat merusak reputasi mereka.

Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

  1. Penyebaran Konten Porno atau Pornografi (Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1)
  • Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1 melarang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. Penyebaran gambar, video, atau materi yang berkaitan dengan pornografi, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan pidana.
  • Contoh: Mengunggah atau membagikan foto atau video berbau pornografi di internet.

Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (terutama jika melibatkan anak di bawah umur).

  1. Penyebaran Informasi yang Mengandung Muatan Kebencian atau SARA (Pasal 28 Ayat 2)
  • Pasal 28 Ayat 2 mengatur larangan menyebarkan informasi melalui media elektronik yang dapat menyebabkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • Contoh: Menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau informasi yang memecah belah masyarakat dengan mengangkat isu SARA.

Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  1. Pencurian Data Elektronik atau Akses Ilegal (Pasal 30)
  • Pasal 30 melarang akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain, termasuk penyusupan atau peretasan data tanpa izin.
  • Contoh: Meretas akun media sosial orang lain, mencuri data pribadi, atau mengakses informasi tanpa izin pemiliknya.

Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  1. Pemalsuan Dokumen Elektronik (Pasal 35)
  • Pasal 35 mengatur tentang pemalsuan dokumen elektronik yang digunakan untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.
  • Contoh: Membuat dokumen elektronik palsu seperti surat kontrak, tanda tangan elektronik, atau dokumen yang digunakan dalam transaksi online.

Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  1. Penipuan Elektronik (Pasal 28 Ayat 1)
  • Pasal 28 Ayat 1 melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penipuan dengan menggunakan teknologi informasi atau transaksi elektronik.
  • Contoh: Menggunakan identitas palsu untuk melakukan penipuan melalui internet, seperti penipuan jual beli online.

Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  1. Pengancaman (Pasal 29)
  • Pasal 29 melarang pengancaman melalui media elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut atau ancaman fisik terhadap orang lain.
  • Contoh: Mengirim pesan atau video yang mengancam seseorang dengan kekerasan fisik atau merusak reputasinya.

Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

  1. Penyalahgunaan Sistem Elektronik (Pasal 32)
  • Pasal 32 melarang penggunaan sistem elektronik untuk melakukan kejahatan atau tindakan yang merugikan orang lain.
  • Contoh: Menggunakan bot atau perangkat elektronik untuk melakukan serangan siber atau merusak situs web.

Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  1. Perdagangan Orang Secara Elektronik (Pasal 27 Ayat 2)
  • Pasal ini melarang perdagangan orang secara online yang berkaitan dengan eksploitasi seksual atau kerja paksa.
  • Contoh: Menjual atau membeli jasa seksual atau pekerja anak melalui internet.

Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

  1. Tindak Pidana Pencurian Konten Digital (Pasal 25)
  • Pasal ini mengatur tentang pencurian konten digital atau perangkat elektronik yang dilindungi hak cipta.
  • Contoh: Membajak perangkat lunak atau konten musik, film, dan karya lainnya yang dilindungi hak cipta.

Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kesimpulan

UU ITE bertujuan untuk mengatur perilaku di dunia maya agar tetap aman, tertib, dan terhindar dari penyalahgunaan teknologi informasi. Banyak perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan UU ini, termasuk pencemaran nama baik, penyebaran konten negatif, penipuan online, pelanggaran hak cipta, dan banyak lagi. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengguna teknologi untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang ada agar terhindar dari pelanggaran yang bisa berujung pada pidana.