PID.kepri.polri.go.id – Jika di dunia nyata ada peribahasa mulutmu harimaumu, maka di dunia maya pun bisa berlaku jarimu-mu harimaumu. Sudah banyak contoh kasus, orang terjerat hukum karena unggahan di media sosial yang melanggar UU ITE.
Sebagai pengguna internet yang sehari-hari menggunakan jejaring sosial, tentu kita perlu paham tentang apa itu UU ITE dan tindakan apa saja yang masuk kategori pelanggaran. Hal ini supaya kita lebih berhati-hati dalam beriteraksi di dunia digital. Pasti enggak mau sampai dipidana karena tersandung UU ITE, kan?
Ada 7 perbuatan yang bisa dipidana menurut UU ITE.
- Menyebarkan video asusila
Pelakunya bisa dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Aturan tersebut seperti tercantum pada pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.
- Judi online
Judi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku judi online bisa dijatuhi hukuman sama seperti nomor 1, dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Aturan tersebut seperti tercantum pada pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
- Pencemaran nama baik di media elektronik
Pelakunya diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Aturan tersebut seperti tercantum pada pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Pencemaran nama baik ini, mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP dan hanya dapat dihukum jika ada pengaduan dari korban atau delik aduan. Aturan tersebut seperti tercantum pada penjelasan pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016.
- Menyebarkan kebencian berdasarkan SARA di media elektronik
Isu tentang SARA memang sangat sensitif, apalagi jika ada pengguna media sosial menyebarkan konten yang dapat memicu konflik suku, agama, dan ras itu. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Aturan tersebut seperti tercantum pada pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45A UU 19/2016.
- Pemerasan dan/atau pengancaman di media elektronik
Perilaku memeras untuk menghasilkan keuntungan ekonomi dan merugikan orang lain di ranah elektronik dapat dijerat pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Aturan tersebut seperti tercantum pada pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016.
- Teror melalui chat
Seseorang yang menakut-nakuti pihak lain melalui media elektronik dapat diganjar hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta. Aturan tersebut seperti tercantum pada pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU 19/2016.
- Membajak akun media sosial orang lain
Ini juga merupakan pelanggaran, karena memasuki wilayah atau hak orang lain tanpa izin. Pelaku akan dikenai pidana 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar. Aturan tersebut seperti tercantum pada pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publish : Juliadi Warman