• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perayaan May Day 2019, Kapolres Bintan : Kami TNI dan Polri Siap Mengawal dan Mengamankan Hari Buruh Sedunia

ByPolres Bintan

May 1, 2019

Ditengah teriknya panas matahari di Pantai Dugong Trikora IV Kec. Gunung Kijang, di lokasi acara Family Gathering Hari Buruh Sedunia 2019 Kab. Bintan, tampak Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si hadir dalam acara yang dikemas oleh Dinas Tenaga Kerja Bintan, hari Rabu (01/05/2019).

Turut serta hadir dalam acara tersebut yakni Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos, Kadis Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat, SE, Wakapolres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo, SIK, MH, Sdr. Edi Marta Ketua Apindo Bintan dan Sdr. Darsono Ketua SPSI Reformasi / Ketua Panitia Penyelenggara.

Dihadapan lebih kurang 300 orang pekerja perusahaan dan keluarganya, Kapolres Bintan menyampaikan sambutannya bahwa TNI dan Polri berkomitmen mengawal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Hari Buruh Sedunia 2019 di Kab. Bintan ini.

“Kegiatan Pemilu 2019 yang baru saja dilaksanakan di Kab. Bintan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif, semuanya ini bisa terlaksana atas dukungan masyarakat dan kami dari TNI Polri senantiasa akan memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kab. Bintan ini” ujar Kapolres Bintan.

Sementara itu Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan keberadaan pekerja, pengusaha dan pemerintah adalah suatu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dalam menciptakan kondisi iklim investasi yang baik.

“Apabila ketiga komponen bersinergi maka sistem investasi kita akan maju dan didukung jaminan keamanan yang kondusif dengan Polri sebagai penyelenggara keamanan, untuk itu saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bintan dan Ketua Panitia Penyelenggara yang telah mengemas kegiatan ini menjadi lebih baik dan menarik” pungkas Apri Sujadi.

Dalam pantauan dilapangan perayaan Hari Buruh Sedunia 2019 Kab. Bintan yang dikemas dalam acara Family Gathering ” Together We Grow” diisi dengan permainan outbond dan hiburan musik, sementara peserta kegiatan merupakan karyawan perusahaan dan keluarganya berjumlah sekitar 300 orang yang tergabung dalam SPSI Reformasi, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia serta Federasi Konstruksi Umum dan Informal.

Guna memberikan rasa aman berlangsungnya acara tersebut, Polres Bintan menerjunkan personil pengamanan sebanyak 150 orang yang didukung dari unsur TNI dan anggota Satbrimobda Kepri serta bertindak dengan perwira pengendali Kabagops Polres Bintan Kompol Robinson Sembiring.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.