• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perayaan Idul Adha 1440 H, Polres Bintan Gelar Sholat Ied di Polsek Bintan Utara

ByPolres Bintan

Aug 12, 2019

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si bersama pejabat utama, Kapolsek jajaran serta seluruh anggota dan keluarga besar berikut warga masyarakat yang berdomisili di sekitar Polsek Bintan Utara melaksanakan Sholat Idul Adha 1440 H bertempat di halaman Mapolsek Bintan Utara, Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara, hari Minggu (11/08/2019).

Kegiatan Sholat Ied tersebut mengusung tema Dengan Nilai Ibadah Qurban, Kita Tanamkan Semangat dan Ketulusan Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara. Bertindak selaku Imam dalam Sholat Ied yakni Ustadz Wawan yang merupakan pengurus Mesjid Darul Muttaqien Polres Bintan, sementara itu selaku Khatib yakni Ustadz Samlan yang merupakan tokoh agama Desa Pengujan Kec. Teluk Bintan.

Dalam kutbahnya Ustad Samlan menyampaikan bahwa melakukan ibadah qurban memiliki makna antara lain sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, kemudian berbagi kepada kaum mukmin yang kurang mampu karena ibadah qurban memiliki nilai sosial yang tinggi dan yang terakhir bahwa berkurban mengajarkan tentang keiklhasan untuk mengorbankan harta yang di milikinya.

Sementara itu Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si mengatakan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1440 H yang dilaksanakan di Mapolsek Bintan Utara ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi serta jalinan silaturahmi dan kedekatan antara personil di jajaran Polres Bintan bersama keluarga besar serta warga masyarakat agar situasi kamtibmas di Kab. Bintan ini selalu kondusif, aman dan nyaman.

Pasca kegiatan sholat Ied, selanjutnya dilaksanakan pemotongan hewan berupa tiga ekor sapi yang merupakan ibadah kurban dari Kapolres Bintan sekeluarga, Kasat Reskrim dan keluarga dan sumbangan dari Pemkab Bintan serta satu ekor kambing yang merupakan ibadah kurban dari Kasat Lantas Polres Bintan.

“Idul Adha bermakna pengorbanan kita untuk memberikan apa yang kita cintai dari harta benda kepada orang lain dengan maksud ibadah kepada Allah SWT, dan berkurban dapat menyucikan diri dan harta. Dengan berkurban pula, rasa kasih sayang dan peka terhadap sesama bisa ditumbuhkan” ujar Kapolres Bintan.

Acara ini dihadiri oleh Wakapolres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo, SIK, MH, pejabat utama dan Kapolsek jajaran serta Ketua Bhayangkari Cabang Bintan.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.