pid.kepri.polri.go.id – Peraturan Mengenai Penggunaan Helm Biasanya Diatur Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Atau Peraturan Jalan Raya Setiap Negara. Di Indonesia, Peraturan Mengenai Penggunaan Helm Tercantum Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Dan Juga Diatur Lebih Rinci Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berikut Adalah Beberapa Poin Penting Terkait Penggunaan Helm Dalam Undang-Undang Di Indonesia:
- Helm Wajib Dipakai: Setiap Pengendara Dan Penumpang Sepeda Motor Wajib Memakai Helm Yang Memenuhi Standar Keamanan Sesuai Dengan SNI.
- Jenis Helm: Helm Yang Digunakan Haruslah Helm Yang Memenuhi Standar Nasional Dan Telah Terdaftar Dalam Daftar Helm Yang Disahkan Oleh Otoritas Yang Berwenang.
- Standar Helm: Helm Yang Digunakan Harus Memenuhi Standar Keamanan Dan Kualitas Yang Ditetapkan Dalam SNI.
- Pengendara Dan Penumpang: Aturan Ini Berlaku Baik Untuk Pengendara Maupun Penumpang Sepeda Motor.
- Kepala Tertutup Penuh: Helm Harus Menutupi Seluruh Bagian Kepala, Termasuk Dahi, Telinga, Dan Tengkuk Dengan Baik.
- Penyimpanan Helm: Helm Yang Tidak Dipakai Harus Ditempatkan Di Tempat Yang Aman Dan Tidak Mengganggu Kenyamanan Pengendara.
- Helm Tidak Boleh Tertutup Benda Lain: Helm Tidak Boleh Ditutup Dengan Benda Lain Seperti Kain Atau Plastik Yang Dapat Mengurangi Visibilitas Atau Keamanan.
- Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran Terhadap Peraturan Penggunaan Helm Dapat Dikenakan Sanksi Berupa Denda Dan/Atau Sanksi Administratif Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
Penting Untuk Selalu Mematuhi Peraturan Terkait Penggunaan Helm Dalam Undang-Undang Setempat Untuk Memastikan Keselamatan Anda Selama Berkendara. Jika Anda Berada Di Negara Lain, Pastikan Untuk Memahami Dan Mematuhi Peraturan Setempat Yang Berlaku Terkait Penggunaan Helm.
Sumber : https://dishub.bogorkab.go.id/
Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang