• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Peran Polri Dalam Menjaga Unjuk Rasa

Bysusi susi

Jan 17, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Unjuk rasa atau demonstrasi biasanya dilakukan untuk mendukung atau menolak suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun swasta, menurut Pasal 1 angka 3 pada Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, disebutkan bahwa pengertian unjuk rasa adalah “kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Sedangkan Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menyebutkan kewenangan secara khusus dalam unjuk rasa, tetapi hanya menyebutkan kewenangan polisi secara umum

Dalam penanganan didalam suatu unjuk rasa pihak kepolisian tidak dapat semena-mena dalam menghadapi aksi massa tersebut karena harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak terjadi bentrok antara pihak kepolisian dengan pihak pengunjuk rasa.

Dalam suatu unjuk rasa yang terjadi, kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga unjuk rasa tersebut agar unjuk rasa berjalan lancar, tertib dan aman sesuai dengan apa yang menjadi tujuan unjuk rasa tersebut. Kondisi yang sering terjadi, unjuk rasa yang semula berjalan secara baik menjadi kerusuhan atau anarkis, bentrokan pun tidak dapat dihindari antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan (polisi). Apabila dalam suatu unjuk rasa yang terjadi telah mengarah pada hal-hal yang anarkis dan telah mengganggu kepentingan umum maka polisi penanganannya lebih mengacu pada aspek keamanan. Berkaitan dengan kondisi lapangan yang tidak kondusif maka adakalanya dilapangan polisi menggunakan konsep penanganan yang sedikit berbeda dengan apa yang ada diperaturan. Penggunaan kekuatan polisi dalam menghadapi amuk massa tidak bisa serta-merta, karena polisi oleh Undang-Undang diharuskan menggunakan kekuatannya dalam menghadapi amuk massa atau tindakan anarkis apapun.

Pada Pasal 14 ayat (1) huruf e, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, menyebutkan bahwa “kepolisian mempunyai tugas memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum”, jika pasal tersebut dikaitkan oleh UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada Pasal 13 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku”, disini dapat diartikan bahwa polisi berwenang memelihara keamanan dan ketertiban terhadap unjuk rasa.

Dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa kewenangan polisi dalam menangani unjuk rasa menurut UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah :

  1. Polisi berwenang untuk memberikan izin (kegiatan masyarakat) atau tidak
    terhadap kegiatan unjuk rasa.
  2. Polisi berwenang mengawasi jalannya unjuk rasa.
  3. Polisi berwenang mengatur, menjaga dan mengawal peserta unjuk rasa.
  4. Polisi berwenang menjaga ketertiban dan keamanan unjuk rasa.

Dengan demikian kegiatan unjuk rasa sebenarnya merupakan salah satu bentuk hak asasi yang dilindungi oleh hukum, dalam mewujudkan kehendak warga Negara dalam menyampaikan pendapat secara bebas harus tetap dipelihara, agar seluruh tatanan sosial kelembagaan tetap terjaga dari penyimpangan atau pelanggaran hukum serta dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman