• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Peran Polri Dalam Menjaga Kejahatan Transnasional

Bysusi susi

Jan 11, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Kejahatan transnasional adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seorang warga negara dari suatu negara maupun warga negara asing atau digerakkan oleh warga negara asing atau barang bukti atau hasil kejahatan atau alat yang digunakan di negara lain atau produk illegal di negara lain atau terungkap jaringan organisasi kejahatan dari berbagai negara lain sehingga terpenuhi unsur-unsur tindak pidana transnasional.

Polri telah mengkategorikan kejahatan transnasional, yakni terorrism, illicit drugs trafficking, trafficking in persons, sea piracy and armed robbery at sea, arms smuggling and international economic crime; kejahatan terhadap kekayaan negara seperti illegal logging, illegal fishing, illegal mining, penyelundupan, dan penyelundupan. Kejahatan transnasional yang terjadi di wilayah pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain dalam prakteknya menggunakan modus operandi spesifik dibandingkan dengan kejahatan lainya yang dikategorikan sebagai street crime berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan yakni bersifat organization crime.Pencegahan tindak pidana ini dapat dilakukan dengan pendekatan sistem termasuk sebagai sub sistem adalah koordinasi terpadu antar lintas negara (transnational) maupun lembaga otoritas di wilayah perbatasan (pulau-pulau terluar)

Polri dalam kerangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan berkembangnya transnational crime di daerah perbatasan tentunya sangat memerlukan penangangan tersendiri dan sungguh sungguh. Hal ini bukan karena spesifikasi tindak kejahatan trasnasional yang muncul di wilayah tersebut, namun tindak kejahatan yang dilakukan tersebut melibatkan dua atau lebih warga Negara dari dua atau lebih Negara,

Tugas pengamanan lintas negara ini merupakan tugas yang cukup berat karena kekayaan Indonesia Polri dalam hal ini di perankan Oleh Polisi Perairan harus ekstra waspada dan berhati – hati dalam bertugas. Namun tugas tersebut Tidak hanya di emban oleh Polri saja melainkan di Bantu dari beberapa instansi penegak hukum lainya seperti dari pihak TNI, Beacukai, BIN dan instansi terkait lannya.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman