• Wed. Nov 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Peran Polri Dalam Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang

Bysusi susi

Nov 16, 2022

Kepri.polri.go.id – Peran polri dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yaitu di dalam  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara umum jangkauan dan arah pengaturan di dalam Undang-Undang tersebut mencakup memperluas deteksi tindak pidana pencucian uang, menghindari keragaman penafsiran dan atau menutup celah hukum (loopholes), memperluas jangkauan aparat penegak hukum dalam penanganan TPPU, menata hubungan dan kewenangan dari pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan rezim anti pencucian uang dan memperkuat kelembagaan PPATK, sedangkan tujuannya adalah untuk : memperkuat rezim anti pencucian uang di Indonesia, mendukung dan meningkatkan efektifitas upaya penegakan hukum, memberikan dasar yang kuat dan kemudahan dalam pentrasiran dan penyitaan aset hasil tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menyesuaikan dengan standar internasional yang telah mengalami perubahan dan berupaya mengikuti  internasional best practice.

Dalam proses penegakan hukum diperlukan adanya kerjasama dan sinkronisasi antar penegak hukum agar dapat terlaksananya penegakan hukum yang efektif dan efisien. Upaya untuk  meningkatkan kesamaan pemahaman dan agar dapat bekerjasama dengan sesama penegak hukum, Bareskrim Polri telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Mengadakan pelatihan bersama (Joint Training) antar penegak hukum yang diselenggarakan di JCLEC AKPOL yang melibatkan penyidik Polri, Jaksa, Hakim, Dirjen Pajak, PPATK, KPK, Dirjen Bea Cukai dan BNN sebanyak 15 kali yang diikuti oleh 561 personel.
  2. Telah dilakukan Workshop dan bedah kasus dengan Dirjen Pajak yang dilaksanakan pada tanggal 19-20 April 2012 di Pekanbaru dan tanggal 26 – 27 April 2012 di Makassar yang melibatkan 150 orang.
  3. Telah dilakukan kordinasi dan gelar perkara dengan Inspektorat  Jenderal Departemen Keuangan atas temuan adanya penyimpangan oleh oknum PNS tertentu.
  4. Memanfaatkan sarana Squere on Line Communication (SOC) yang terkoneksi antara Polri dengan PPATK dalam rangka pertukaran informasi transaksi keuangan dan informasi intelijen keuangan lainnya guna mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang ditangani.
  5. Gelar perkara penanganan perkara Perbankan, Korupsi dan Pencucian Uang dengan Kejagung RI dalam rangka penyelesaian pembuktian dan pemberkasan perkara.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publisher         : Fredy Ady Pratama