• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Peragaan Bela Diri dan Tongkat Borgol Warnai Upacara Peringatan HUT Satpam ke 39 di Polres Tanjungpinang

PID.Kepri.Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menggelar Upacara Peringatan HUT Satpam ke 39 tahun 2019 dengan mengangkat tema “Satuan Pengamanan Berbasis Kompetensi Mewujudkan SDM Unggul Untuk Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Dan Terjaminnya Keamanan Di Lingkungan Kerja Menuju Indonesia Maju” bertempat di halaman apel Mapolres Tanjungpinang, Rabu (22/1/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menjadi Inspektur Upacara yang dihadiri Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, Mahkamah Agung RI Parullah Hasibuan, Stakeholder terkait, Pimpinan Perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan Tanjungpinang Bpk. Hendri serta Pejabat Utama Polres Tanjungpinang.

Upacara ini diikuti Personel Polres Tanjungpinang, Satpol PP, Dishub, KPLP, Bea Cukai, Saka Bhayangkara terutama anggota Satpam yang ada di Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang pada pelaksanaan upacara menyampaikan amanat Bapak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si yaitu sbb:

• Ucapan Selamat Ulang Tahun ke – 39 kepada seluruh anggota Satuan Pengamanan dimanapun bertugas, semoga Satpam senantiasa profesional dalam bertugas dan eksistensinya semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

• Terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota Satpam, Pimpinan Badan Usaha Jasa Pengamanan, Pengurus Asosiasi Jasa Pengamanan serta segenap Stakeholder lainnya atas kerjasama sinergis dalam memelihara stabilitas kamtibmas yang kondusif. Semoga sinergitas ini senantisa terpelihara dengan baik dan terus ditingkatkan.

• Di momentum ini, marilah kita sejenak mengenang dan mendoakan Kapolri ke-8, sekaligus Bapak Satpam Indonesia, Almarhum Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.P.A., yang telah berjasa besar dalam membentuk, mengembangkan, dan memajukan Satpam sebagai sebuah profesi yang luhur dan mulia.

• Satpam merupakan salah satu mitra utama Polri dalam pemeliharaan kamtibmas. Oleh karena itu, setiap anggota Satpam harus memiliki kualifikasi dan kemampuan yang optimal gangguan keamanan di lingkungan kerjanya.

• Eksistensi Satpam juga berkontribusi besar mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam hal memberikan jaminan keamanan terhadap upaya transformasi ekonomi yaitu peningkatan investasi dan cipta lapangan kerja yang kondusif. Dengan demikian, profesi Satpam memiliki peran strategis guna mendorong kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

• Tema HUT Satpam ke 39 selaras dengan Kebijakan Presiden RI yaitu pembangunan SDM serta Program Prioritas Kapolri yaitu mewujudkan SDM yang unggul dan pemantapan Harkamtibmas.

• Imbauan kepada seluruh anggota Satpam agar :
– Senantiasa jaga kesehatan dan niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Allah SWT, Tuhan YME.
– Tanamkan kebanggaan dan kehormatan sebagai anggota Satpam, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dalam pelaksanaan tugas serta senantiasa memegang teguh kode etik dan profesi Satpam.
– Tingkatkan kesiapsiagaan, sehingga setiap gangguan keamanan di lingkungan kerja dapat ditangani dengan cepat dan tuntas, Terus tingkatkan kompetensi diri, baik melalui pendidikan maupun pelatihan, guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas.
– Tingkatkan kerjasama sinergis dengan jajaran TNI-Polri, stakeholders lain dan berbagai elemen masyarakat guna memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban di ingkungan kerja serta Gelorakan budaya penanaman pohon lingkungan kerja dan sekitamya guna mendukung program penghijauan dan pelestarian alam.

Kapolres Tanjungpinang juga mengingatkan kepada seluruh anggota Satpam agar selalu mencintai profesinya sebagai sosok Satpam. Terus tingkatkan skill dan keterampilan juga pelayanan yang humanis karena Satpam merupakan bagian penting dalam mendukung tugas Polri mewujudkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan.

Upacara juga diwarnai dengan atraksi bela diri, pertunjukan keterampilan baris berbaris dan tongkat borgol yang diperagakan dengan baik dan penuh semangat oleh anggota Satpam Kota Tanjungpinang yang menambah kemeriahan, haru dan bangga pada pelaksanaan upacara peringatan HUT Satpam ke 39 ini.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan acara syukuran dan ramah tamah bertempat di Balai Antan Seludang Polres Tanjungpinang.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.