• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penyalahgunaan Teknologi

Bysusi susi

Dec 1, 2023

pid,kepri.polri.go.id- Kini sudah tak asing lagi, masyarakat dengan teknologi sangat akrab sekali. Salah satu kebutuhan manusia di era teknologi saat ini yaitu internet dengan alat-alatnya seperti Handphone, Laptop, Komputer dan sebagainya.

Diantara banyak manfaat adanya teknologi yang memudahkan manusia, namun banyak juga manusia yang menyalahgunakan alat canggih tersebut dengan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain. Berikut ini merupakan 2 sifat pengguna teknologi yang beresiko terkena pasal pidana, Terkait hal tersebut, ada beberapa undang-undang terkait yang dapat diterapkan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya denganPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”),  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU 19/2016”).

Dalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.

Akan tetapi, dalam menerapkan pasal ini harus diperhatikan bahwa unsur “ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi” perlu dilihat sebagai berikut: yang dimaksud dengan mengancam dengan kekerasan adalah menyatakan niat seseorang bahwa orang tersebut akan melakukan sesuatu yang merugikan atau mencelakakan pihak lain dengan kekerasan atau tekanan fisik, dalam hal ini pernyataan tersebut disampaikan melalui media elektronik atau sistem elektronik seperti melalui SMS, telepon, atau email.

Sedangkan, menakut-nakuti maksudnya melakukan tindakan dengan menggunakan atau melalui Sistem Elektronik atau media elektronik dengan berbagai cara untuk membuat seseorang menjadi takut. Ancaman atau hal yang menakut-nakuti dapat secara eksplisit maupun implisit. Ancaman kekerasan atau hal yang menakut-nakuti tersebut harus ditujukan kepada orang tertentu dan mengakibatkan dampak negatif yang signifikan terhadap emosi atau kondisi korban, seperti mengakibatkan sakit atau stress atau kekhawatiran yang berkepanjangan.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman