pid.kepri.polri.go.id
Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang melanda Indonesia terutama pada sektor pemerintahan. Korupsi di Indonesia bagaikan rumput liar yang apabila dimusnahkan masih tetap tumbuh lagi. Meski telah dilakukan peningkatan pemberantasan dalam tindak korupsi, namun korupsi ini masih tetap menjamur dan membuat segenap rakyat Indonesia merasa resah bahkan geram.
Korupsi sendiri memiliki arti yaitu tindakan menyalahgunakan amanah atau kepercayaan masyarakat luas yang diberikan kepada pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi telah menjamur disetiap sektor pemerintahan dan juga pada kekuasaan baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Karena menjamurnya korupsi di Indonesia maka pemberantasan korupsi menjadi fokus utama Pemerintahan Indonesia.
Pemerintah melalui konstitusi dalam memberantas korupsi mengeluarkan pada UU No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkaot korupsi, perlu dipahami bahwa penangannya namun menjadi kewajiban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya, namun membutuhkan kontribusi seluruh lapisan rakyat. Partisipasi rakyat sangat vital, menimbang KPK tidak terwakili di daerah sehingga menyulitkan KPK untuk memantau korupsi di semua daerah Indonesia.
Dengan keiiukutsertaan masyarakat di daerah, maka peran dari masyarakat tersebut dapat menyokong KPK dalam melakukan amanat membasmi tindak pidana korupsi
Anti Korupsi yakni sesuatu perilaku untuk mengontrol dan memberantas tindakan korupsi dengan upaya untuk memotivasi para keturunan kita di masa depan nanti untuk menumbuhkan perbuatan menentang secara tegas terhadap setiap bentuk tindakan korupsi.
Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem pemerintahan Indonesia yang merupakan lembaga dengan fokus ke sektor pelayanan publik, pelayanan baik kepada warga binaan pemasyarakatan maupun tahanan, serta pelayanan terhadap masyarakat umum.
Petugas pemasyarakatan memiliki peran penting dalam pelayanan publik maka mereka juga perlu diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai untuk menunjang tugasnya.
Melalui pendidikan dan pelatihan tersebutlah nilai-nilai antikorupsi dapat didoktrinkan kepada petugas, sehingga setelah selesai dalam pelatihan dan pendidikannya petugas pemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan nilai-nilai integritas dalam dirinya. Dengan kata lain petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia mempunyai bekal dalam pelatihan dan pondasi yang kuat untuk melawan korupsi
Penting bagi petugas pemasyarakatan untuk memahami apa itu anti korupsi. Petugas pemasyarakatan adalah mereka yang bertanggung jawab atas ketertiban, keselamatan, keamanan, dan aksen para narapidana untuk bisa melakukan layanan dan komunikasi. Petugas pemasyarakatan juga memiliki hak untuk mengontrol kesejahteraan narapidana karena resiko penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi. Untuk itu petugas pemasyarakatan di Indonesia perlu sekali mengenal apa itu anti korupsi.
Mereka harus mendapatkan pelatihan lebih untuk tidak ikut dalam melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Godaan yang terjadi bisa saja membuat para petugas pemasyarakatan melakukan tindak pidana korupsi, semisalkan dalam pungli, uang tutup mulut yang diberikan oleh WBP, dll. Masih banyak sekali tindakan korupsi yang bisa terjadi di UPT pemasyarakatan.
Untuk itu sebagai petugas pemasyarakatan yang ikut ambil bagian dalam membina WBP harus selalu meninjau kembali apa saja penyebab yang bisa menimbulkan korupsi. Sebagai petugas pemasyarakatan harus mengatasi korupsi dengan melakukan pendekatan kepada WBP untuk memberitahu atau mengenalkan apa itu korupsi dan anti korupsi.
Dengan itu para WBP itu dapat mengenal anti korupsi dan dapat mencegah terjadinya korupsi, setelah itu memberitahu mereka apa saja konsekuensi yang dapat terjadi jika kita melakukan korupsi.
Kita juga sebagai petugas pemasyarakatan harus ambil bagian dalam menerapkan sikap anti korupsi dimanapun dan kapanpun kita berada. Kita sebagai petugas tidak perlu terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, karena hal tersebut dapat menimbulkan sikap kurang baiknya petugas pemasyarakatan dan dapat dicap buruk oleh masyarakat sekitar.
Untuk itu kita sebagai petugas pemasyarakatan harus bisa membaginkan ilmu kita dalam mengenal anti korupsi kepada siapapun, baik WBP maupun masyarakat sekitar untuk menghindari adanya pelaku tipikor. Sudah banyak tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia ini, untuk itu sebagai petugas pemasyarakatan harus siap sedia, tanggap, penuh semangat dalam menjalankan pekerjaan sebagai petugas pemasyarakatan dan menerapkan sikap anti korupsi saat melakukan pekerjaannya sebagai petugas pemasyarakatan! (www.kompasiana.com/kevinharyanto3905)
penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi