• Thu. Oct 10th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penjelasan Gaji Ke-13, Besaran, dan Tanggal Pencairannya untuk ASN

ByNora listiawati

Jan 12, 2024

pid.kepri.polri.go.id Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tapi juga gaji ke-13. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan THR dan gaji-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Pemberian THR dan gaji-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. “Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.
Pengertian gaji ke-13 Perlu diketahui bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik. Di sisi lain, pemberian THR dan gaji ke-13 juga memperhatikan pulihnya ekonomi domestik walau masih ada risiko ketidakpastian global. Pada tahun ini, pemerintah juga akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil). Mereka akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sengaja memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.

 

Penulis : Fallas Fictoven
Editor : Firman Edi
Publisher : Fallas Fictoven