• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pengusaha Wajib Mendaftarkan Pekerjanya di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Bag II)

Bysusi susi

Sep 13, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Selain itu dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Sanksi Administratif

Jika perusahaan (pemberi kerja) selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS;

denda; dan/atau, diakukan oleh BPJS

tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:

perizinan terkait usaha;

izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Sehingga dalam kasus ini, pemilik perusahaan konveksi sebagai pemberi kerja jika tidak mengikutkan karyawannya pada program BPJS kesehatan (hanya BPJS ketenagakerjaan saja) maka dapat dikenakan sanksi administratif apabila pekerjanya tidak didaftarkan secara bertahap untuk BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan).

Informasi selengkapnya silakan Sobat Humas baca artikel Pelayanan Publik Tertentu yang Tidak Diberikan Sebagai Sanksi Tidak Mendaftar BPJS.

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

 

Sumber : Mediaonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama