Pid.kepri.polri.go.id- Pengurusan balik nama dan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru sekarang kian mudah. Balik nama kendaraan bermotor sering dilakukan karena adanya perubahan nama pemilik kendaraan. Misalnya, kendaraan tersebut diperjual belikan, hibah, warisan, pindah alamat, atau mutasi.
Sementara itu, untuk STNK baru, pengurusannya kini dikenakan tarif yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara umum, pelayanan administrasi, termasuk pelayanan balik nama dan penerbitan STNK di Kepolisian, khususnya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sudah sangat terorganisir dan sistematis.
Berikut ini adalah beberapa syarat dan langkah yang mesti dilalui dalam pengurusan balik nama kendaraan, di antaranya:
Syarat atau Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Balik Nama Kendaraan
- Mempersiapkan STNK asli serta fotokopinya
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli serta fotokopinya
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Sementara langkah-langkah yang mesti dilakukan dalam pengurusan balik nama kendaraan, yaitu:
- Datang ke Kantor Samsat.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
- Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
- Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
- Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
- Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
- Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek dahulu apakah ada salah ketik.
Prosedur Pembuatan STNK Baru
Sementara syarat-syarat dan prosedur dalam pembuatan STNK baru, yaitu:
Syarat atau Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembuatan STNK baru
Untuk mempercepat proses pengurusan STNK, maka saat mendaftar ke Samsat pastikan Anda melengkapi berkas berikut ini:
- KTP asli dan satu lembar fotokopi
- BPKB asli dan satu lembar fotokopi (surat keterangan leasingbila kendaraan masih dicicil)
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, baik Polres atau Polsek (bila STNK hilang dan ingin ganti baru)
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor.
Adapun langkah-langkah yang mesti dilalui dalam pengesahan STNK baru, di antaranya:
- Pemohon datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap dan kemudian mengisi formulir yang telah disediakan.
- Setelah itu, masuk ke loket pendaftaran, menyerahkan berkas kelangkapan untuk di cek petugas
- Proses berikutnya, STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer. Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak
- Setelah itu, membayar ke kasir dan begitu STNK jadi akan langsung diserahkan kepada Anda.
Untuk cek fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali. Masyarakat yang masih bingung mungkin merasa rancu mengenai besaran biaya yang berbeda di setiap Samsat mengingat untuk proses STNK ini ada tiga pihak yang menangani, yaitu:
- Pihak Kepolisian yang mengurusi identifikasi dan registrasi kendaraan
- Pemerintah daerah untuk proses pengurusan pajak
- Jasa Raharja yang terkait urusan asuransi
Jika ingin pastinya maka tanyakan langsung saja setidaknya ke Kepolisian (Samsat) dan Pemerintah Daerah (Dinas Pendapatan Daerah) soal biaya-biaya resmi tersebut. Untuk asuransi dari Jasa Raharja tentu sama di semua tempat dan langsung ada bukti pembayarannya berupa kartu asuransi.
Sumber : indonesia.go.id
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Juliadi Warman