pid.kepri.polri.go.id- Penggunaan lampu pada kendaraan sangat penting untuk keselamatan berkendara, terutama pada kondisi cuaca yang kurang baik atau di malam hari. Berikut adalah aturan umum penggunaan lampu pada kendaraan:
- Lampu Utama (Lampu Jauh dan Dekat):
- Lampu Jauh (High Beam) digunakan untuk memberikan cahaya yang lebih terang di malam hari atau dalam kondisi jalan yang gelap. Namun, sebaiknya tidak digunakan saat ada kendaraan yang melintas dari arah berlawanan atau dari belakang karena bisa mengganggu pengemudi lain.
- Lampu Dekat (Low Beam) digunakan secara default saat berkendara di jalan raya. Lampu ini memberikan cahaya yang cukup untuk melihat jalan dan kendaraan di depan tanpa mengganggu pengemudi lain.
- Lampu Hazard (Lampu Bahaya):
- Lampu ini digunakan untuk memperingatkan pengemudi lain bahwa kendaraan sedang menghadapi situasi darurat atau kondisi yang mengancam keselamatan.
- Lampu Belakang:
- Lampu Rem digunakan untuk memperingatkan pengemudi di belakang bahwa kendaraan akan berhenti atau melambat.
- Lampu Sein/Semaphore digunakan untuk memberi tahu arah mana kendaraan akan belok atau berpindah jalur.
- Lampu Mundur digunakan saat kendaraan akan mundur untuk memberi tahu pengemudi lain di belakang.
- Lampu Penanda (Marker Lights):
- Lampu ini digunakan untuk memberikan indikasi posisi kendaraan saat malam hari atau kondisi jarak pandang rendah.
- Lampu Dashboard:
- Lampu ini memberikan informasi tentang kondisi kendaraan, seperti lampu indikator bahan bakar rendah, suhu mesin, dan lain-lain.
- Aturan Tambahan:
- Pastikan lampu kendaraan dalam kondisi baik dan bersih untuk memaksimalkan visibilitas.
- Periksa regulasi setempat terkait penggunaan lampu, termasuk larangan penggunaan lampu jauh di kawasan perkotaan yang terang benderang.
Dengan mematuhi aturan penggunaan lampu ini, Anda tidak hanya meningkatkan keselamatan diri sendiri, tetapi juga keselamatan pengemudi lain di jalan raya.
Top of Form