#Artikel
Home / #Artikel / Penggunaan Helm Standar Yang Diatur Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Penggunaan Helm Standar Yang Diatur Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PID.kepri.polri.go.id – Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Pahlawan: Kapolresta Ajak Personel Teladani Semangat Juang Para PahlawanSat Binmas Polresta Barelang Hadir Berikan Penyuluhan Humanis Kepada Remaja Masjid Se-Kota Batam

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpangdiwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanyatanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Demikian, semoga bermanfaat.

Polresta Barelang Terus Giatkan Kryd Untuk Jaga Situasi Kamtibmas Kota Batam Tetap Kondusif

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman

Sat Binmas Polresta Barelang Hadir Berikan Penyuluhan Humanis Kepada Remaja Masjid Se-Kota Batam

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share