• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penggelapan dan Penipuan Menurut KUHP

ByNora listiawati

Jan 25, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Kita semua pasti sering mendengar istilah Tipu Gelap ini, terutama ketika kita melakukan bisnis dengan rekanan bisnis. Dalam ilmu hukum TIPU GELAP ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Dalam dunia Bisnis sering sekali kita menemukan masalah-masalah seperti : Cek Kosong, Tagihan Piutang yang tidak pernah direalisasikan, Investasi Bodong (fiktif), mama minta pulsa, Tipuan modus MLM, Penipuan Kencan Online, dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya yang setipe.

Jika secara spesifik penipuan ini butuh suatu tipu muslihat dimana dalam memperoleh suatu barang berharga maka si pelaku akan menggunakan segala upaya tipu muslihat untuk memperoleh dan menguasai barang berharga tersebut, namun lain halnya jika kita berbicara mengenai Penggelapan, dimana karakteristik dari Penggelapan ini berdasar atas suatu penguasaan benda berharga yang sudah ada dalam penguasaanya secara sah namun kemudian atas penguasaan barang berharga tersebut di salah gunakan

Di bawah ini kami kutipkan pengaturan penggelapan dan penipuan dalam KUHP.

  • Perbuatan Penggelapan

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Dari uraian pasal tersebut maka dapat disimpulkan karakter dari Pasal Penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang  milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk  memiliki barang tersebut.

Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, missal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.

Secara sadar dan melawan hukum diartikan si pelaku memiliki niat buruk atas suatu benda milik orang lain yang sebelumnya telah dikuasai tersebut untuk dimiliki atau menjadikan kepunyaanya.

  • Perbuatan Penipuan

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dari penjelasan pasal tersebut, maka karakter dari Pasal ini merupakan suatau perbuatan curang. Maksudnya adalah yang menjadi tujuan dari si pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan buat orang lain.

Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah cara melawan hukum (curang/memperdaya orang). Cara melawan hukum itu seperti:

Pelaku memakai nama palsuatau martabat palsu; Si pelaku melakukan tipu muslihat atau; Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan.

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Roy Dwi O.

Editor              : Firman Edi

Publish            : Nora