• Sun. Apr 6th, 2025 3:02:51 AM

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pengertian Trotoar

Bysusi susi

Apr 27, 2023

PID.kepri.polri.go.id –  Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar, Perlu tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki yang berjalan dijalan, tingkat kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki dan pengaduan/permintaan masyarakat.

  1. Penempatan trotoar

Fasilitas pejalan kaki berupa trotoar ditempatkan di:

  1. Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi
  2. Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap
  3. Daerah yang memiliki aktivitas kontinyu yang tinggi, seperti misalnya jalan-jalan di pasar dan pusat perkotaaan
  4. Lokasi yang memiliki kebutuhan/permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah, rumah sakit, lapangan olahraga
  5. Lokasi yang mempunyai permintaan yang tinggi untuk hari-hari tertentu, misalnya lapangan/gelanggang olahraga, masjid

Trotoar sedapat mungkin ditempatkan pada sisi dalam saluran Drainase yang telah ditutup dengan pelat beton yang memenuhi syarat. Trotoar pada perhentian Bus harus ditempatkan berdampingan/sejajar dengan jalur Bus. Trotoar dapat ditempatkan di depan atau di belakang halte.[2]

  1. Lebar Trotoar

Sesuai dengan penggunaan lahan, lebar minimun Trotoar yaitu:[3]

No Penggunaan Lahan Lebar Minimum
(m)
1 Perumahan 1,5
2 Perkantoran 2,0
3 Industri 2,0
4 Sekolah 2,0
5 Perumahan 2,0
6 Terminal/Stop Bus 2,0
7 Pertokoan/Perbelanjaan 2,0
8 Jembatan/Terowongan 1,0

 

  1. Jenis perkerasan

Perkerasan yang digunakan dapat berupa:

  • Perkerasan lentur/aspal
  • Perkerasan kaku/beton
  • Paving block

Perkerasan ini harus diberikan elevasi sekurang-kurangnya sebesar 2 % sampai dengan maksimum 3 % agar tidak terjadi genangan air pada waktu hujan. Sedangkan kelandaian memanjang trotoar maksimum bisa sampai 7 %.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis            : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman