Kepri.polri.go.id – Dokrin hukum acara perdata, kelalain yang memenuhi syarat diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelaiain dengan batalnya suatu putusan. Aspek yang lazim disebut dengan melakukan persyaratan formal sehingga diancam juga kebatalan formal atau terhadap hal ini.
Demikian adanya menurut Soedirjo bahwa jauh lebih menegaskan persyaratan formal yang tidak dipenuhi oleh hakum dalam melakukan suatu tugas peradilan yang merupakan alasan bagi suatu Mahkamah Agung dalam menyatakan batalnya suatu perbuatan hakim itu. Hanya perbuatan prosesesuail dari hakim yang tunduk pada pemeriksaan kasasi, perbuatan para pihak tidak.
Fungsi Peradilan Kasasi
Usai membicarakan justifikasi peradilan sebuah kasas, berikut ini kemudian membicarakan fungsi yang ditinjau dari segi teori dan juga praktiknya. Terdapat beberapa fungsi-fungsi pokok yang diperankan Mahkamah Agung (MA) sebagai suatu peradilan kasasi. Adapun fungsi-fungsi kasasi adalah sebagai berikut.
- Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan
Fungsi utama dalam peradilan kasasi, mengoreksi ataupun memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam peradilan bawahan.
- Berfungsi dalam Menghindari Kesewenangan
Fungsi kasasi yang lain, yakni menghindari dalam terjadinya kesewenangan (arbitary) terhadap anggota masyarakat yang timbul terhadap suatu putusan pengadilan bawahan.
- Menyelesaikan Kontroversi ke Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif dan juga Uniformitas.
Suatu putusan pengadilan tidak hanya semata-mata memiliki sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah.
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Kasasi, Alasan Kasasi, Proses Kasasi dan Juga Fungsi Kasasi. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan kita tentang kasasi dan berkenaan mengenai tentang hukum. Sekian dan terima kasih. Salam Bebagi Teman-Teman.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Joni Kasim