• Thu. Apr 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pengertian Hukum

ByNora listiawati

Feb 7, 2023

pid.kepri.polri.go.id-

Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.

Seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar.

Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia.

Sistem hukum bervariasi di setiap negara. Dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif atau badan pusat lainnya mengkodifikasi dan mengkonsolidasikan hukum. Secara historis, hukum agama mempengaruhi hal-hal sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama.

Berikut Pengertian hukum menurut beberapa ahli dilansir dari gramedia.com

  1. Aristoteles

Aristoteles merupakan seorang filsuf yang berasal dari Yunani. Aristoteles membagi hukum menjadi dua, hukum tertentu dan hukum universal.

Hukum tertentu adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan. Hukum universal adalah hukum alam, ia memiliki aturan dan pengarahannya tersendiri. 

  1. Ernst Utrecht 

Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum yang berasal dari Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

Jika masyarakat tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka pemerintah atau masyarakat itu harus mengambil tindakan.

  1. Immanuel Kant

Immanuel Kant adalah seorang filsuf yang terkenal dari abad ke-18. Menurut Immanuel, manusia akan tergerak untuk bertindak di bawah hukum, dan hal itu merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan.

Sumber : https://www.hukumonline.com/

Penulis    : Juliadi Warman

Editor      : Firman Edi

Publisher : Firman Edi