• Thu. Oct 24th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penerapan E-Tilang untuk Menurunkan Angka Kecelakaan di Indonesia

ByNora listiawati

Oct 10, 2022

pid.kepri.polri.go.id  E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem pemantauan dan pengendalian elektronik pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan rekaman yang dibantu oleh kamera berteknologi tinggi yang sudah dipasang di beberapa titik pada jalan yang ingin dipantau aktifitasnya.

 

Kamera-kamera yang dipasang terlah terhubung langsung ke pusat pemantauan atau biasa disebut juga Traffic Management Centre (TMC) Polisi Daearah lokasi kamera tersebut dipasang.

 

Hal tersebut membuat proses penilangan para pelanggar itu menjadi bersifat real-time. Penindakan pelanggaran menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) dapat dikatakan lebih efektif serta mampu meminimalisir penyelewengan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Penyelewengan mampu diminimalisir karena bukti-bukti dari pelanggaran langsung terekam ke dalam sistem.

 

Peraturan dari tilang elektronik sudah terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penertiban Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penegakan Lalu Lintas dan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan. Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 menyebutkan bahwa alat elektronik dapat digunakan untuk mendukung upaya penertiban pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

 

Hasil penggunaan alat elektronik ini dapat dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. “Perangkat Elektronik” adalah perekam peristiwa yang dirancang untuk merekam data. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 menyebutkan bahwa penindakan lalu lintas jalan dan pelanggaran lalu lintas jalan didasarkan pada hasil sebagai berikut: temuan inspeksi kendaraan di jalan; laporan; dan/atau informasi perangkat elektronik.

 

Dampak yang terjadi setelah penerapan E-Tilang pada beberapa daerah tentu berbeda-beda. Salah satu contoh, pada daerah Magelang terlihat penerpan E-Tilang ini belum efektif. Pernyataan tersebut diketahui setelah dilakukannya sebuah penelitian yang berdasarkan temuan data di Kabupaten Magelang.

 

Hal yang menjadikan E-Tilang itu belum efektif adalah aplikasi E-Tilang di Polres Magelang itu belum memenuhi kelima indikator efektivitas suatu program sebagaimana dikemukakan oleh Stees yang dimana kelima indikator tersebut merupakan indikator produktivitas, kemampuan adaptasi kerja, kepuasan kerja, kemampuan berlaba dan pencarian sumber daya.

 

Penerapan E-Tilang di Kota Pekanbaru  memiliki dampak yang berbeda dengan dampak yang diterima Kota Magelang. Menurut Bripka Randy Thyo, selaku salah satu staff Garr Gakkum Lalu Lintas Polisi Daerah Riau, dengan adanya E-tilang sangatlah membantu dan mempermudah petugas dalam menindak pelanggar yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas.

Hal utama yang menjadikan pekerjaan para petugas menjadi lebih mudah yaitu mereka tidak perlu lagi turun kejalanan untuk menjaga atau memantau para pengendara karena sudah ada rekaman dari kamera yang dipasang di beberapa titik.

Banyak sekali upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan sistem E-Tilang, salah satunya yaitu meningkatkan sarana dan prasana yang digunakan. Selain itu, memberikan sosialisasi pada masyarakat sekitar pun dapat dilakukan agar kesadaran masyarakat agar peraturan ini semakin meningkat lagi dan menjadi tidak semena-mena melakukan pelanggaran lagi.

Penggunaan sistem E-Tilang tidak hanya membantu para petugas, masyarakat pun sangat diuntungkan disini. Keuntungan yang diterima oleh masyarakat salah satunya yaitu menurunnya angka kecelakaan. Kesadaran masyarakat yang membuat angka pelanggaran terhadap peraturan menjadi menurun, hal tersebut lah yang membantu menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia.(sumber kompasiana.com/Amelia)

 

Penulis : firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi