• Sun. Apr 6th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

ByNora listiawati

Jun 24, 2022

kepri.polri.go.id   Penegakan hukum adalah upaya mewujudkan gagasan tentang keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, penerapan hukum pada hakekatnya merupakan proses perwujudan gagasan. Penegakan hukum adalah proses upaya untuk menerapkan atau menjalankan norma hukum sebagai pedoman bagi pelaku perdagangan atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan satu negara . Penegakan hukum adalah proses yang menyeluruh.

Keadilan adalah nilai acuan yang selalu dipertaruhkan oleh manusia. Sebagai nilai acuan, cita-cita keadilan tidak pernah dipelajari secara mendalam dan tidak pernah dibahas. Keadilan akan menjadi pembicaraan panjang dalam sejarah peradaban manusia. Di negara hukum seperti Indonesia, upaya keadilan tidak bisa diabaikan. Negara hukum tidak boleh acuh terhadap perjuangan dan setiap usaha menegakkan keadilan. Konsep keadilan sangat penting bagi negara hukum untuk menjadi landasan bagi semua pihak, baik warga negara maupun pemimpin negara, sebagai suatu kepastian dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi. Negara hukum membutuhkan konsepsi keadilan yang dapat menyelesaikan dan memulihkan berbagai persoalan hukum untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak. Dengan demikian, untuk menegaskan kepastiannya sebagai sarana untuk mencapai keadilan, negara yang diatur oleh rule of law harus mampu merumuskan konsep hukumnya.

Negara Indonesia adalah negara hukum”, merupakan penegasan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3). Pernyataan ini mensyaratkan bahwa dalam negara hukum, hal-hal yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum. Tata cara penyelesaian segala persoalan hukum melalui jalur hukum merupakan penegasan negara hukum. Hukum tidak pernah diatur oleh kepentingan apapun selain kepentingan hukum itu sendiri, yaitu tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan yang menjadi tujuan utama hukum. Tetapi hukum tidak pernah bekerja secara otomatis. Hukum dalam suatu negara hukum selalu dikaitkan dan erat kaitannya dengan aparat penegak hukum. Keutamaan dan penegakan hukum yang adil menuntut aparat penegak hukum memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan agar hukum memiliki kapasitas untuk mengatur ketertiban sosial, ketertiban umum, dan keadilan, kesetaraan dalam masyarakat.

Jadi, hukum yang tegas dan adil membuat hukum lebih tinggi; Ada keuntungan, manfaat yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya untuk semua pihak. Hukum yang berpihak pada keadilan tidak hanya membutuhkan aparat penegak hukum, tetapi juga aparat penegak hukum yang memiliki etika dan integritas yang tinggi. Etika penegak hukum diharapkan mampu menerapkan hukum dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan hukum, antara lain:

melakukan keadilan. Tanpa etika aparat penegak hukum, betapapun baiknya suatu hukum, dapat menjadi tidak berarti karena tidak dapat memuaskan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum yang baik sangat diperlukan agar hukum tetap unggul, sulit dirundingkan dan bebas dari tekanan kepentingan politik dan ekonomi. Padahal, keutamaan hukum dalam suatu Rule of Law terletak pada kenyataan bahwa kekuatan ketertiban itu berpegang pada aspek moral penegakan keadilan dan kepastian hukum. Konsistensi aparat penegak hukum dapat memberikan keuntungan bagi hukum untuk merespon lebih cepat dan mampu menangani berbagai permasalahan hukum. Aturan hukum tidak membeda-bedakan karena hukum berlaku sama bagi semua warga negara tanpa memandang status, kedudukan, atau status sosial. Hukum yang lebih tinggi ini tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain. Hal untuk menipu hukum karena hukum adalah sarana memperjuangkan keadilan bagi semua pihak. Hukum yang lebih tinggi tetap harus dilindungi oleh benteng-benteng kuat yang dikenal sebagai penegak hukum moral. Semua aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan keluhuran hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial. Aparatur harus memiliki etika yang kuat, asli, dan amanah sebagai bagian dari upaya membangun kembali peraturan perundang-undangan yang amanah dan dihormati semua orang. Dengan demikian, jika etika aparat penegak hukum meningkat, maka hukum akan lebih unggul dan lebih kredibel dalam upayanya menjustifikasi tujuan hukum, termasuk upaya mewujudkan keadilan.

Etika aparat penegak hukum akan menentukan kemana arah kepastian dan keadilan hukum akan dibawa. Aparat penegak hukum yang tidak bermoral menempatkan hukum pada posisi yang rendah, tidak memiliki keuntungan dan tidak dapat mempercayai mereka yang mencari keadilan. Nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum akan terdegradasi dan kekuatan kredibel akan hilang jika hukum tidak “didorong” oleh aparat penegak hukum yang beretika. Pertanyaannya, apa yang membuat hukum di Indonesia kehilangan nilai idealnya, yaitu keadilan? Mengapa kekuatan ketertiban mengabaikan nilai-nilai keadilan dan moralitas, membuat hukum inferior dan mempertanyakan niat baik para pihak? Menurut penulis, permasalahan tersebut menimbulkan permasalahan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki integritas yang tinggi, tidak bekerja secara profesional sesuai kode etik aparat penegak hukum dan tidak memiliki kepribadian dan karakter yang benar. Seperti yang diharapkan oleh semua pihak.

Selain itu, keragu-raguan penegak hukum dalam mengikuti prosedur hukum juga berkontribusi membuat hukum tidak adil bagi pelanggar status sosial yang tinggi, atau mereka yang memiliki akses terhadap hukum. Di sisi lain, hukum yang ditegakkan oleh penegak yang tidak konsisten menindas bahkan orang biasa yang tidak memiliki akses terhadap hukum. Bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap hukum, keberadaan hukum semakin berat dan cenderung diskriminatif.

Para pihak yang berperkara tentu merasa tidak puas dan tertindas dengan undang-undang yang diskriminatif ini. Perasaan tidak puas masyarakat dibenarkan karena dalam negara hukum, semua warga negara sama dan sama di depan hukum. Ketidakpuasan ini menimbulkan sikap pesimistis terhadap hukum dan penegakannya. Kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat membuat hukum semakin impoten dan tidak mampu menjawab rasa keadilan masyarakat dan permasalahan hukum masyarakat yang semakin kompleks. Superioritas hukum semakin dipertanyakan

Keberadaannya dan etika penegakan hukumnya semakin dipertanyakan oleh masyarakat. Di sisi lain, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19

5 secara tegas mengatur soal keadilan di depan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Semua warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintahannya…” Selain itu, Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Republik Indonesia juga menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, keamanan, perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di depan hukum”. Klaim cita-cita hukum terkesan utopis karena tidak dapat dilaksanakan secara utuh dan konsisten dalam penegakan hukum di Indonesia.Hukum seolah-olah menjadi batu loncatan bagi penegakan hukum, sehingga upaya mewujudkan keadilan masih jauh dari harapan dan cita-cita negara hukum.

Tentang cita-cita pemerataan dalam supremasi hukum, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999, Pasal 17, secara khusus mengatur tentang hak untuk memperoleh keadilan. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan: “Setiap orang tanpa diskriminasi berhak mencari keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan tuntutan hukum, baik dalam proses pidana, perdata, dan administrasi, untuk diadili oleh badan peradilan yang independen dan adil. .adil dan adil.

Tidak ada pembenaran bagi suatu proses peradilan yang diskriminatif, tidak jujur, dan berpihak pada kelompok tertentu, terutama mereka yang menduduki posisi kekuasaan.dihormati atau paling dihormati sebagai pejabat tinggi Semua warga negara harus diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum, agar hukum dapat ditegakkan dan berfungsi secara sungguh-sungguh sebagai sarana untuk mencapai keadilan.Aspirasi ini hanya dapat dicapai jika aparat penegak hukum tetap berpijak pada cita-cita penegakan hukum dengan segenap kemampuannya dan mengupayakan keadilan bagi semua. Para Pihak. Jika aparat penegak hukum tidak adil dalam menjalankan setiap persidangan, masyarakat pasti akan mempertanyakan dan meragukan keberadaan hukum dan aparat penegak hukum. Keraguan seperti itu dapat mengarah pada pembelaan diri. Tindakan ini membangun ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang diduga menggunakan hukum untuk kepentingan ekonomi dan politik kelompok.Tentu  hal ini membuat hukum menjadi inferior dan tidak mampu menjawab pertanyaan hukum secara adil. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk lebih serius dan konsisten dalam menerapkan hukum kepada para pelanggar hukum sehingga ketegasan ini akan membangun kepercayaan semua Pihak Terhadap keadilan dan kepastian hukum yang dapat dijamin oleh hukum.Pasal 2

Ayat (1) UUD 1945 menekankan kekuasaan pejabat eksekutif, khususnya hakim, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan “hukum”, hukum, dan “keadilan”. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 juga mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, keamanan, perlindungan, dan “kepastian hukum”. Penekanannya tidak hanya pada kepastian hukum tetapi juga pada kepastian hukum guna memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Selanjutnya untuk memperoleh keadilan hukum yang diinginkan oleh semua orang, jika suatu fakta hukum tidak diatur oleh undang-undang, hakim misalnya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Keadilan. , mempunyai kewajiban untuk menemukan, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Misalnya, aparat penegak hukum seperti hakim, dalam memberikan keadilan kepada pencari keadilan, harus memiliki itikad baik, yaitu pemahaman yang mengacu pada standar moralitas dan kesusilaan (fairness and justice) yang tidak terucapkan yang hidup dalam masyarakat. Hakim hendaknya menggunakan hati nurani yang dilandasi keyakinan (moral nurani) dengan bukti yang cukup untuk memutus suatu perkara guna memberikan rasa keadilan dan kebahagiaan bagi para pihak dengan memperhatikan kaidah etik dan proses hukum dalam praktek di pengadilan. Penerapan hukum secara aktif oleh hakim harus dengan sebaik-baiknya menghormati nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada di masyarakat agar putusan hakim diterima dengan tulus oleh para pihak. Keikhlasan ini dapat menjadi ukuran keadilan dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Etika aparat penegak hukum sangat penting dalam penegakan hukum sebagai upaya untuk mencapai keadilan. Dengan demikian, semakin tinggi etika aparat penegak hukum maka akan semakin unggul hukum dalam mencapai tujuan hukum, termasuk upaya untuk memperoleh keadilan. Tanpa aparat penegak hukum yang baik dan beretika luhur, hukum di Indonesia akan menjadi benteng pelindung bagi penguasa dan pejabat negara. Aparat penegak hukum yang bermoral buruk dapat berlaku sewenang-wenang terhadap upaya mencapai dan bahkan mempermainkan keadilan yang merupakan tujuan hukum itu sendiri (sumber:kompasiana.com/adyriyansyah3720)

penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi