• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penegakan Hukum

ByNora listiawati

Oct 29, 2022

pid.kepri.polri.go.id- Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dan telah diatur sebagai pedoman perilakunya dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara

Untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (clean government), karena penegakan hukum (law enforcement) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Bahwa pemerintahan negara (lapuissance de executrice) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi Kejaksaan dan Kepolisian karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata prilaku masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata prilaku masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang tedapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang intinya adalah :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;

Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum (rechtsstaat). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada upaya sistematis dan terorganisir dalam mensosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di masyarakat.

Adapun langkah-langkah penegakan hukum yang akuntabel antara lain :

  1. Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada sehingga dalam perundang-undangan mencakup konteks kekinian sehingga dapat sesuai dengan masyarakat pada eranya;
  2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moral dan prilakunya serta dalam pendidikanya, karena tidak sedikit Penegak Hukum pada zaman sekarang yang melakukan pelanggara-pelamggaran yang melanggar perundang-undangan ;
  3. Dibentuknya suatu lembaga oleh Pemerintah yang anggotanya terdiri dari masyarakat yang cerdas yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum.
  4. Perlunya dilakukan standarisasi bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu: Hakim, Jaksa dan Polisi;
  5. Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan kepada masyarakat luas sebagai solusi asas hukum yang mengatakan bahwa “setiap masyarakat dianggap tahu hukum”. Disini peran media cetak dan media elektronik sangat berpengaruh dalam penyampaian sosialisasi , serta kelompok-kelompok Lembaga swadaya Masyarakat sangat diperlukan dalam penyampaian sosialisasi selanjunya , karena mereka juga banyak mengetahui dalam melakukan penyebaran informasi khususnya bagi masyarakat yang di lingkungan bagianya;
  6. Perlu adanya komitmen bersama dari para penegakan hukum yang adil dan konsisten dalam penegakkan hukum, khususnya hukum di indonesia.

 

sumber : gramedia.com, wikipedia.com

Penulis : Firman Edi

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Alex