• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pendaftaran SIM Gratis Dari Polres Tanjungpinang Diperpanjang Sampai 9 Juli

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melalui Satuan Lalu Lintas menyelenggarakan pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C gratis bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli dalam rangka Hari Bhayangkara ke 73.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Juli 2019 telah mendaftar 2 orang masyarakat Tanjungpinang ke Kantor Pelayanan SIM Sat Lantas dengan membawa E-KTP dan Surat Bukti Kesehatan dari Puskesmas dan lulus ujian teori serta praktek sehingga memperoleh SIM gratis.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, SIK menyampaikan bahwa waktu pendaftaran pemberian SIM gratis dari Polres Tanjungpinang diperpanjang sampai dengan tanggal 9 Juli 2019. Hal ini disampaikannya saat memberikan SIM secara gratis kepada ibu Juliana yang lahir pada tanggal 1 Juli 1975 bertempat di kantor pelayanan SIM Polres Tanjungpinang, Rabu (3/7/2019).

AKP Krisna Ramadhani, SIK menuturkan bahwa terselenggaranya pemberian SIM gratis ini sebagai salah satu bentuk semangat dalam memeriahkan Hari Bhayangkara ke 73.

Polri berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.