• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pencegahan Pornografi

ByNora listiawati

Jun 2, 2022

kepri.polri.go.id-mengenai “PENCEGAHAN” dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu:

Bagian Kesatu mengenai “Peran Pemerintah” dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, yaitu;

Pasal 17 yaitu;

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 18 yaitu;

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:

  1. Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan,. Dan penggunaan pornografi; dan
  3. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19 yaitu;

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah daerah berwenang:

  1. Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
  3. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
  4. Mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua mengenai “Peran Serta Masyarakat” dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, yaitu;

Pasal 20 yaitu;

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 21 yaitu;

  1. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat dilakukan dengan cara:
  2. Melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
  3. Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
  4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
  5. Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi
  6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan hurufb, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 22 yaitu;

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, berhak mendapat perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(sumber Undang-undang).

Penulis : Firman  Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Firman Edi