https://pid.kepri.polri.go.id/
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Guna menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perkapolri 18/2014”). Pasal 1 angka 4 Perkapolri 18/2014 berbunyi:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Catatan kepolisian yang dimaksud adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.
Prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui:
Pencatatan; Identifikasi; Penelitian; Koordinasi; dan Penerbitan.
Terkait pertanyaan Anda, patut diperhatikan tahapan penelitian sebagaimana telah disebut. Penelitian ini dilakukan terhadap:
Keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan;
Keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi);
Formulir daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon;
Identitas pemohon; dan
Data menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.
Merujuk Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 18/2014, dalam hal hasil penelitian ditemukan keragu-raguan, dilakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan Polri dan/atau instansi terkait.
Koordinasi sebagai Upaya Pencatatan Data Kriminal
Setelah melakukan tahapan penelitian, tahapan koordinasi dilaksanakan. Mengacu Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf d Perkapolri 18/2014, koordinasi yang dimaksud meliputi:
Internal; dan Eksternal.
Koordinasi internal dilaksanakan dalam bentuk hubungan tata cara kerja dengan pengemban fungsi:
Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara, terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon SKCK; dan Identifikasi, terkait pemberian hasil pengambilan rumus sidik jari pemohon SKCK.
Pengemban fungsi tersebut secara berkala memperbarui data tentang masyarakat yang mempunyai catatan kriminal. Sementara itu, koordinasi eksternal dilaksanakan apabila diperlukan untuk pencocokan data dengan penegakan hukum lainnya.
Dengan demikian, Polri memiliki catatan kepolisian setiap orang yang menyangkut pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana. Selain itu, berdasarkan uraian di atas, maka memang terdapat koordinasi terintegrasi antar instansi Kepolisian secara internal dan antara kepolisian dengan penegak hukum lainnya untuk mendapatkan rekam jejak kriminal seseorang tersebut.
Sumber : https://jurnal-perspektif
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman edi